SERANG, BANPOS – Meski mengklaim telah membayarkan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, Dindikbud Kota Serang dikabarkan tengah sibuk mencari data kepastian apakah benar para guru telah dibayarkan gajinya, di luar dana BOS.
Hal itu berdasarkan keterangan sumber internal di lingkup Pemkot Serang. Sumber yang enggan disebut namanya itu mengatakan, seusai berita terkait dengan gaji guru PPPK Paruh Waktu mencuat, para kepala sekolah di bawah wewenang Dindikbud Kota Serang mendapat teguran dari Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.
“Setelah pemberitaan naik, para Kepala Sekolah ditegur keras sama pak Kadis, soalnya jadi rame,” ujarnya kepada BANPOS, Jumat (27/2).
Teguran itu sekaligus memberikan perintah kepada para Kepala Sekolah, untuk segera melakukan pengecekan data terkait gaji guru PPPK Paruh Waktu di masing-masing sekolah yang mereka pimpin.
Pengecekan itu dilakukan untuk memastikan para guru yang belum dibayarkan gajinya melalui APBD, sebagai tambahan honor yang disalurkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kepsek diminta untuk mengecek gaji PPPK paruh waktu baik yang dari dana BOS atau yang tambahannya dari Pemda. Jika ada yang bermasalah harus melaporkan ke K3S untuk ditindaklanjuti ke Pak Kadis, khusus gaji bulan Januari 2026,” tuturnya.
Ia memaparkan, dalam instruksi itu juga ditegaskan, apabila tidak ada laporan yang masuk, maka akan dianggap tidak terdapat persoalan dalam pembayaran gaji.
Upaya konsolidasi data di tingkat sekolah ini disebut sebagai bukti bahwa memang terjadi kesalahan dalam mekanisme penggajian guru PPPK Paruh Waktu ini.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, membantah bahwa dirinya menegur para Kepala Sekolah terkait ramainya pemberitaan gaji guru PPPK Paruh Waktu.
“Nggak,” jawabnya singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (*)









Discussion about this post