Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

by Muhamad Wahyu
Februari 27, 2026
in HEADLINE, PEMERINTAHAN, PENDIDIKAN
Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa Pemkot Serang tidak bersikap zalim terhadap guru maupun tenaga kependidikan, terkait polemik penggajian dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Menurut Nuri, Pemkot justru telah melakukan langkah percepatan atau ‘loncatan’ kebijakan untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga pendidik.

Baca Juga

PPPK Paruh Waktu bakal Dilantik Minggu Depan

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Emban Amanah Jadi Kadindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri Ingin Wujudkan Siswa ‘Berbudi’

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Misteri Wewe Gombel di Kantor Walikota Serang

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026

“Kita memfasilitasi PPPK baru dengan posisi sebagai PPPK, sementara sebelumnya mereka belum ada perlindungan hukum dalam undang-undang. Kita sudah melakukan dua loncatan kebijakan,” ujarnya.

Ia meminta agar kritik dan diskusi dilakukan secara terbuka, namun tidak dengan menuding Pemkot Serang bertindak zalim.

“Silakan diskusi dengan saya. Tapi jangan menuduh kita sebagai pembuat kebijakan yang zalim terhadap Pemkot sekarang ini,” tegasnya.

Nuri menjelaskan, skema penggajian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan telah disusun dengan mengacu pada petunjuk teknis dana BOS serta dukungan APBD.

Ia memastikan dana BOS juga dapat digunakan untuk membiayai tenaga kependidikan seperti operator sekolah dan petugas kebersihan.

“Di BOS itu ada. Dalam juknis bisa digunakan untuk pendidik, tenaga kependidikan, operator sekolah, dan penjaga kebersihan. Sudah jelas peruntukannya,” papar Nuri.

Terkait temuan adanya tenaga yang disebut hanya menerima gaji Rp40 ribu dari APBD, Nuri menegaskan angka tersebut merupakan tambahan, bukan total gaji yang diterima.

“Itu bukan dari kita sebagai gaji pokok. Itu justru tambahan saja. Misalnya dari sekolah sudah digaji Rp760 ribu, lalu ditambah Rp40 ribu dari Pemkot untuk menggenapkan. Jadi jangan seolah-olah gajinya hanya Rp40 ribu,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam praktiknya penghasilan tenaga pendidik bisa mencapai kisaran Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta, tergantung kemampuan sekolah dan dukungan tambahan dari pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Nuri memastikan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan telah masuk dalam skema penggajian.

Proses pencairan, menurutnya, hanya tinggal menunggu waktu.

“Semuanya sudah terskema. Tinggal waktu saja. Januari, Februari ini tinggal proses administrasi. Tidak mungkin tidak digaji,” tegasnya.

Ia juga menyatakan siap menyampaikan data riil jumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang telah menerima gaji.

“Nanti saya kirim data realnya. Semua akan terbuka,” terangnya.

Secara garis besar, Nuri merinci tiga langkah yang telah dilakukan Dindikbud Kota Serang.

Pertama, percepatan pengangkatan PPPK dalam masa transisi regulasi. Kedua, penyusunan skema penggajian dengan menggabungkan dana BOS dan APBD sesuai kemampuan daerah. Ketiga, penyesuaian teknis pembayaran sesuai juknis BOS untuk komponen lainnya.

“Langkah-langkah itu yang kita lakukan. Jadi jangan hanya melihat laporan parsial saja,” tandas Nuri. (*)

Tags: Kota SerangPPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu bakal Dilantik Minggu Depan
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Emban Amanah Jadi Kadindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri Ingin Wujudkan Siswa ‘Berbudi’
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Misteri Wewe Gombel di Kantor Walikota Serang
HEADLINE

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
HEADLINE

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Februari 25, 2026
Tak Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, P2G Sebut Pemkot Serang Zalim
HEADLINE

P2G Kumpulkan Data Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang yang Tak Dapat SPK dan Gaji

Februari 25, 2026
Next Post
Gedung DPRD Kabupaten Lebak/BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh