SERANG, BANPOS – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) saat ini tengah melakukan pengumpulan data dan verifikasi, terkait dengan guru PPPK Paruh Waktu di Kota Serang yang telah dilantik namun belum mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dan gaji.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, saat diwawancara BANPOS.
Ia menuturkan, pengumpulan data dan verifikasi ini akan menjadi basis advokasi yang lebih luas, terkait dengan kebijakan anggaran pendidikan saat ini di Indonesia.
“Ini masih dalam proses pengumpulan data. Kami akan cek hak-hak mereka yang tidak ditunaikan oleh pemerintah kota. Nanti kami akan memberikan rilis resmi tentang apa kerugian yang dialami guru-guru ini,” ujarnya.
Ia mengaku, saat ini sudah ada sejumlah guru PPPK Paruh Waktu yang telah mengadukan nasibnya ke P2G.
Menurut Iman, seluruh guru itu mengaku belum menerima kejelasan resmi terkait nominal tetap gaji mereka sebagai PPPK paruh waktu.
“Identitasnya tidak bisa kami buka demi melindungi pelapor. Tapi mereka melaporkan hampir semua yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu itu belum menerima kejelasan gaji dan juga belum menerima gaji,” tuturnya.
Iman menegaskan, secara regulasi pemerintah daerah seharusnya mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk standar pengupahan minimal bagi guru dan tenaga kependidikan.
Namun parahnya, yang dialami oleh guru PPPK Paruh Waktu di Kota Serang bukan hanya digaji di bawah standar, bahkan sama sekali belum menerima gaji.
“Kalau mereka digajinya di bawah itu, jelas melanggar. Kalau ini kan bukan hanya di bawah itu, bahkan tidak ada gajinya,” tandas dia. (*)




Discussion about this post