Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Alasan Dindikbud Kota Serang Belum Gaji Guru PPPK Paruh Waktu: Status Tak Diakui

by Muhamad Wahyu
Februari 25, 2026
in HEADLINE, PENDIDIKAN
Emban Amanah Jadi Kadindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri Ingin Wujudkan Siswa ‘Berbudi’

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri bercengkraman dengan siswa SD Negeri Banjarsari 1 Kota Serang pada Rabu (3/9). BANTEN POS/TAUFIQ SOLEHUDIN

SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengakui guru PPPK Paruh Waktu memang belum digaji. Pasalnya, status mereka sebagai Paruh Waktu, tidak diakui dalam regulasi.

Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dikenal dua kategori, yakni PNS dan PPPK.

Baca Juga

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
PPPK Paruh Waktu bakal Dilantik Minggu Depan

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Emban Amanah Jadi Kadindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri Ingin Wujudkan Siswa ‘Berbudi’

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026

“Dalam Undang-Undang ASN itu hanya ada PNS dan PPPK. Tidak ada istilah PPPK Paruh Waktu. Kalau PPPK adalah bagian dari ASN, maka kewajiban pembayaran gajinya adalah pemerintah pusat. Itu ketentuannya,” ujarnya.

Menurut Nuri, munculnya istilah PPPK paruh waktu menimbulkan persoalan tafsir regulasi.

Ia mempertanyakan rujukan hukum status tersebut, apakah merujuk langsung pada Undang-Undang ASN atau kebijakan administratif dari Kementerian PAN-RB.

Sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2025, para guru tersebut masih berstatus honorer dan menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Namun setelah pengangkatan, muncul perdebatan mengenai sumber pembiayaan gaji mereka.

“Dalam juknis BOS jelas disebutkan tidak boleh digunakan untuk menggaji ASN. Sementara ASN itu PNS dan PPPK. Nah, PPPK paruh waktu ini posisinya di mana? Itu yang menjadi diskursus,” jelasnya. (*)

Tags: Kota SerangPemkot SerangPPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK
PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
PPPK Paruh Waktu bakal Dilantik Minggu Depan
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Emban Amanah Jadi Kadindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri Ingin Wujudkan Siswa ‘Berbudi’
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Misteri Wewe Gombel di Kantor Walikota Serang
HEADLINE

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Next Post
Kondisi Pasar Semi Rangkasbitung tampak kumuh lantaran halaman di sekitarnya berlumpur dan dipenuhi tumbukan sampah/BANTEN POS/Taufiq Solehudin

Kumuh Tidak Terawat, Kondisi Pasar Semi Rangkasbitung Dikeluhkan Warga

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh