SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) mengakui guru PPPK Paruh Waktu memang belum digaji. Pasalnya, status mereka sebagai Paruh Waktu, tidak diakui dalam regulasi.
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya dikenal dua kategori, yakni PNS dan PPPK.
“Dalam Undang-Undang ASN itu hanya ada PNS dan PPPK. Tidak ada istilah PPPK Paruh Waktu. Kalau PPPK adalah bagian dari ASN, maka kewajiban pembayaran gajinya adalah pemerintah pusat. Itu ketentuannya,” ujarnya.
Menurut Nuri, munculnya istilah PPPK paruh waktu menimbulkan persoalan tafsir regulasi.
Ia mempertanyakan rujukan hukum status tersebut, apakah merujuk langsung pada Undang-Undang ASN atau kebijakan administratif dari Kementerian PAN-RB.
Sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2025, para guru tersebut masih berstatus honorer dan menerima gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun setelah pengangkatan, muncul perdebatan mengenai sumber pembiayaan gaji mereka.
“Dalam juknis BOS jelas disebutkan tidak boleh digunakan untuk menggaji ASN. Sementara ASN itu PNS dan PPPK. Nah, PPPK paruh waktu ini posisinya di mana? Itu yang menjadi diskursus,” jelasnya. (*)









Discussion about this post