TANGERANG, BANPOS – Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang meminta seluruh rumah sakit dan pihak-pihak terkait untuk tidak menolak pasien penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) yang kepesertaannya non aktif karena terkena pemangkasan anggaran atau naik Desil.
Permintaan tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur RSUD, Dinas Sosial, Forum Puskesmas, Kepala Cabang BPJS Kesehatan, DPMPD, Dinkes serta sejumlah rumah sakit swasta, Senin (23/2).
Deden Umardani menegaskan, pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak boleh terhambat akibat persoalan administrasi, terutama bagi 95.604 peserta PBI JKN yang terdampak penyesuaian kuota dari APBN atau perubahan Desil.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien warga Kabupaten Tangerang, baik yang terdampak pemangkasan PBI maupun yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, khususnya masyarakat miskin dan rentan miskin,” tegas Deden.
Deden yang juga Ketua Fraksi PDIP meminta agar proses administrasi bagi peserta PBI JKN yang kepesertaannya terpangkas dipermudah, terutama bagi mereka yang sedang menjalani perawatan atau pelayanan kesehatan.
Sementara bagi warga yang mengalami perubahan desil namun tidak dalam kondisi sakit, pengurusan dapat dilakukan melalui pemerintah desa/kelurahan dengan operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau langsung ke Dinas Sosial.
Untuk mengantisipasi kendala di lapangan, Dewan juga meminta Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan Cabang Tangerang menyiapkan tim layanan khusus kepengurusan PBI JKN, termasuk saat hari libur dan libur Idul Fitri.
Selain itu, DPRD juga meminta BPJS Kesehatan memaksimalkan kehadiran petugas di setiap rumah sakit. Jika tidak memungkinkan menempatkan petugas secara langsung, BPJS Kesehatan diminta mengaktifkan layanan secara online.
Dewan juga mengingatkan BPJS Kesehatan untuk memasang informasi resmi di setiap rumah sakit dengan mencantumkan nama dan nomor kontak petugasnya. Cara itu untuk memudahkan warga dalam memperoleh layanan kesehatan.
“Kami ingin memastikan akses layanan kesehatan tetap terbuka bagi seluruh warga, sekaligus meminimalkan potensi penolakan pasien akibat persoalan administrasi kepesertaan JKN,” tandas Deden.(*)



Discussion about this post