LEBAK, BANPOS – Anggaran kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Lebak di tahun ini meningkat drastis.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, peningkatan yang terjadi mencapai sekitar 22,8 persen.
Berdasarkan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kabupaten Lebak tahun 2026 tercatat, alokasi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan reses sebesar Rp3.494.390.000.
Sementara pada APBD murni tahun sebelumnya yakni tahun 2025 alokasi anggaranya sebesar Rp2.843.673.900,-
Artinya, alokasi anggaran untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Kabupaten Lebak di tahun ini meningkat sebesar Rp650.716.100 atau jika dipersentasekan maka kenaikan yang terjadi sekitar 22,8 persen.
Meningkatkan alokasi anggaran tersebut sontak menuai sorotan publik.
Aktivis masyarakat anti korupsi dari Koalisi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (KOMPAK), Nurul Huda, menilai kenaikan alokasi anggaran kegiatan reses anggota DPRD sama dengan mencederai prinsip penganggaran daerah.
“Alasannya kenaikan anggaran itu tidak efisien karena dilakukan di tengah keterbatasan fiskal daerah,” ujarnya kepada BANPOS pada Senin (23/2).
Menurutnya, Pemkab Lebak mestinya mampu secara bijak memprioritaskan perencanaan anggaran.
Sebab di Kabupaten Lebak masih banyak persoalan yang luput dari perhatian penanganan karena alasan anggaran terbatas.
Huda pun menilai, selama ini kegiatan reses yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya cenderung seremonial.
Bahkan, kegiatan tersebut hanya dimanfaatkan sebagai sarana merawat jaringan dan konstituen oleh anggota legislatif, sehingga dampak dari penyelenggaraan reses belum begitu terasa oleh masyarakat baik secara kebijakan maupun pembangunan infrastruktur.
“Kegiatan reses yang setiap tahun dilakukan oleh DPRD belum memberikan dampak yang signifikan dalam proses kebijakan pembangunan, karena masih sering dilakukan hanya sebatas seremonial dan ajang merawat konstituen semata,” ucapnya.
Di tengah keterbatasan anggaran saat ini, Huda mendorong Pemkab Lebak untuk bisa lebih cermat menentukan skala prioritas anggaran.
Pelaksanaan kegiatan yang sifatnya seremonial sebaiknya diminimalisir, dan dialihkan untuk kegiatan yang sifatnya pelayanan wajib bagi masyarakat.
“Di tengah kebijakan pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat, seharusnya Pemkab Lebak mulai melakukan efisiensi dan memprioritaskan kebutuhan yang lebih penting, seperti urusan wajib: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur jalan dan jembatan,” tegasnya.
Terakhir, ia menekankan, agenda reses mestinya bukan hanya sekadar dijadikan sebagai kegiatan seremonial melainkan sebagai sarana penyerapan aspirasi yang dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Bukan malah menambah beban anggaran, tapi minim hasilnya,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post