LEBAK, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.
Posko ini disiapkan untuk menerima laporan pekerja yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan.
Layanan pengaduan dipusatkan di Kantor Disnaker Kabupaten Lebak, Jalan Siliwangi, Pasir Ona, Rangkasbitung, dan beroperasi selama periode menjelang Hari Raya Idulfitri.
Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi PDI Perjuangan, Tika Kartika Sari, mengapresiasi langkah tersebut.
Namun ia mengingatkan agar posko tidak sekadar dibuka secara administratif tanpa tindak lanjut nyata.
“Kami mengapresiasi langkah Disnaker Lebak yang membuka posko pengaduan THR. Tapi saya mengingatkan, posko ini harus benar-benar menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat yang tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar Neng Tika, Minggu (22/2).
Sebagai anggota Komisi III DPRD Lebak yang menjadi mitra kerja Disnaker, Tika menegaskan pihaknya tidak ingin masih menerima banyak aduan pekerja soal THR yang ditahan perusahaan, sementara posko resmi sudah berjalan.
“Jangan sampai posko pengaduan dibuka, tapi masyarakat masih banyak mengadu ke kami karena hak THR mereka ditahan perusahaan. Kalau itu masih terjadi, kami tidak segan-segan memanggil Disnaker dan perusahaan-perusahaan yang nakal,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR agar sesuai ketentuan perundang-undangan dan hak pekerja di Kabupaten Lebak benar-benar dipenuhi. (*)

Discussion about this post