Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

by Tusnedi Azmart
Februari 22, 2026
in HEADLINE, NASIONAL, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Tangkapan layar advokat Syamsul Jahidin, salah satu pemohon uji materi Undang-Undang Polri yang meminta agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan pokok-pokok permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (19/2/2026). (ANTARA/YouTube/Mahkamah Konstitusi RI/Fath Putra Mulya)

JAKARTA, BANPOS – Tiga orang advokat menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami meminta agar kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri,” tegas pemohon Syamsul Jahidin dalam sidang di MK, Kamis lalu.

Selanjutnya, para pemohon menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden sangat berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pihak oposisi. “Advokat pembela pihak berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda,” ujar Jahidin menyuarakan kekhawatiran terkait integritas proses hukum.

Baca Juga

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Februari 9, 2026
PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

Januari 28, 2026

Setelah itu, mereka mendalilkan bahwa posisi Polri saat ini mengancam perlindungan hukum yang sama bagi setiap warga negara. “Integritas penyidikan klien kami bisa terganggu jika aparat terlibat kepentingan politik kekuasaan,” tutur Jahidin di hadapan majelis hakim.

Lantas, para advokat ini menguji Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang mengatur posisi serta tanggung jawab Kapolri. “Relasi langsung Polri dan Presiden mengaburkan fungsi kontrol serta akuntabilitas kelembagaan,” ungkap Jahidin menjelaskan poin gugatan nomor 63/PUU-XXIV/2026.

Advokat Beri Skema Ideal

Kemudian, mereka meyakini kehadiran kementerian sebagai penghubung akan membuat fungsi koordinasi berjalan jauh lebih baik serta profesional. “Menteri bisa mengurus hal teknis administratif sementara polisi fokus melindungi masyarakat,” jelas Jahidin mengenai skema yang ideal tersebut.

Berikutnya, para pemohon menyinggung persoalan riil dalam demokrasi seperti dugaan keterlibatan aparat dalam ajang pemilihan umum. “Keberadaan Polri langsung di bawah Presiden menimbulkan persoalan dalam keberlangsungan demokrasi,” kata Jahidin menyentil netralitas institusi kepolisian.

Seketika, tim hukum ini meminta MK mengubah pasal agar Polri bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi urusan dalam negeri. “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui menteri dalam negeri,” ucap Jahidin membacakan petitum permohonannya.

Berikutnya, mereka secara mengejutkan meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak ikut memeriksa dan mengadili perkara sensitif ini. “Kami khawatir ada konflik kepentingan dengan hakim konstitusi usulan DPR RI tersebut,” cetus Jahidin memberikan catatan tambahan.

Terakhir, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon untuk memperkuat argumentasi terkait prinsip negara hukum yang mereka dalilkan. “Makna di bawah Presiden melalui Mendagri yang dikehendaki para pemohon harus dijelaskan,” pungkas Arsul menutup sesi penasihatan. (*)

Source: antaranews.com
Tags: AdvokatBerita HukumGugatan UU Polrikemendagrimahkamah konstitusiPolda BantenPolriReformasi PolisiSyamsul Jahidin

Berita Terkait

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak
HUKRIM

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog
HUKRIM

Putus Mata Rantai Tengkulak, Polri Fasilitasi KUR dan Penyerapan Jagung oleh Bulog

Februari 9, 2026
PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final
PEMERINTAHAN

PSKBI Sebut Posisi Polri di Bawah Presiden Final

Januari 28, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten
HUKRIM

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026
Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada
HUKRIM

Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada

Januari 23, 2026
Next Post
Tarjung PCNU Cilegon Mantapkan Program Kerja dan Konsolidasi Kader

Tarjung PCNU Cilegon Mantapkan Program Kerja dan Konsolidasi Kader

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh