JAKARTA, BANPOS – Tiga orang advokat menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami meminta agar kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri,” tegas pemohon Syamsul Jahidin dalam sidang di MK, Kamis lalu.
Selanjutnya, para pemohon menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden sangat berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pihak oposisi. “Advokat pembela pihak berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda,” ujar Jahidin menyuarakan kekhawatiran terkait integritas proses hukum.
Setelah itu, mereka mendalilkan bahwa posisi Polri saat ini mengancam perlindungan hukum yang sama bagi setiap warga negara. “Integritas penyidikan klien kami bisa terganggu jika aparat terlibat kepentingan politik kekuasaan,” tutur Jahidin di hadapan majelis hakim.
Lantas, para advokat ini menguji Pasal 8 ayat (1) dan (2) yang mengatur posisi serta tanggung jawab Kapolri. “Relasi langsung Polri dan Presiden mengaburkan fungsi kontrol serta akuntabilitas kelembagaan,” ungkap Jahidin menjelaskan poin gugatan nomor 63/PUU-XXIV/2026.
Advokat Beri Skema Ideal
Kemudian, mereka meyakini kehadiran kementerian sebagai penghubung akan membuat fungsi koordinasi berjalan jauh lebih baik serta profesional. “Menteri bisa mengurus hal teknis administratif sementara polisi fokus melindungi masyarakat,” jelas Jahidin mengenai skema yang ideal tersebut.
Berikutnya, para pemohon menyinggung persoalan riil dalam demokrasi seperti dugaan keterlibatan aparat dalam ajang pemilihan umum. “Keberadaan Polri langsung di bawah Presiden menimbulkan persoalan dalam keberlangsungan demokrasi,” kata Jahidin menyentil netralitas institusi kepolisian.
Seketika, tim hukum ini meminta MK mengubah pasal agar Polri bertanggung jawab kepada menteri yang membidangi urusan dalam negeri. “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui menteri dalam negeri,” ucap Jahidin membacakan petitum permohonannya.
Berikutnya, mereka secara mengejutkan meminta agar Hakim Konstitusi Adies Kadir tidak ikut memeriksa dan mengadili perkara sensitif ini. “Kami khawatir ada konflik kepentingan dengan hakim konstitusi usulan DPR RI tersebut,” cetus Jahidin memberikan catatan tambahan.
Terakhir, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta para pemohon untuk memperkuat argumentasi terkait prinsip negara hukum yang mereka dalilkan. “Makna di bawah Presiden melalui Mendagri yang dikehendaki para pemohon harus dijelaskan,” pungkas Arsul menutup sesi penasihatan. (*)

Discussion about this post