SERANG, BANPOS – Rapat penetapan Penjabat (Pj) Ketua Kadin Cilegon Ihwan Mahmud melalui mekanisme aklamasi dinilai menyalahi AD/ ART organisasi.
Pengurus Kadin Banten menyebut proses aklamasi tersebut tidak memenuhi syarat kuorum serta tidak melalui tahapan verifikasi sebagaimana diatur dalam AD/ART Kadin.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I Kadin Provinsi Banten, Agus Wisas, saat memberikan keterangan pers di kantor Kadin Banten, Jumat (20/2).
“Kami menilai proses tersebut tidak sesuai dengan AD/ART dan karenanya akan segera kami tindak. Kepengurusan Kadin Cilegon kami berhentikan. Selanjutnya Kami pengurus Kadin Provinsi Banten akan melakukan carateker yang sesuai aturan organisasi,” tandasnya.
Agus Wisas mengungkapkan bahwa penetapan Pj Ketua Kadin Kota Cilegon Ihwan Mahmud tersebut masih menjadi polemik.
“Maka dari itu kami pengurus Kadin Provinsi Banten secara resmi akan segera membekukan melalui mekanisme organisasi demi menjaga soliditas dunia usaha nasional,” papar Agus Wisas.
Ia juga menyinggung mekanisme penetapan seorang Pj ketua yang seharusnya dilakukan melalui musyawarah nasional atau forum resmi yang sah, dengan tata tertib yang disepakati bersama.
Kontroversi penetapan Pj Ketua Kadin Cilegon sempat membuat Kadin Banten tergelitik dimana saat sebelum kegiatan rapat tidak ada kooordinasi dengan Kadin Banten.
Untuk itu Kadin Banten akan mengambil tindakan untuk membekukan Pj Ketua Kadin Cilegon Senin depan.
Untuk diketahui, pengurus Kadin Provinsi Banten secara resmi akan segera membekukan Pj Ketua Kadin Kota Cilegon dan akan menunjuk carateker.
Langkah tersebut, kata Agys Wisas dilakukan bukan bentuk intervensi, melainkan langkah penyelamatan organisasi Kadin agar tetap solid dan profesional.(*)









Discussion about this post