LEBAK, BANPOS – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lebak dinilai sangat mendesak.
Bahkan, pengamat menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sebenarnya sudah tertinggal jauh dalam merespons isu kemanusiaan ini dibandingkan daerah lain.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, mengungkapkan bahwa pemenuhan hak disabilitas kini telah menjadi instrumen wajib dalam standar Hak Asasi Manusia (HAM) global.
Menurutnya, regulasi di tingkat Provinsi Banten pun sudah lama tersedia sebagai payung hukum.
“Kalau dibilang perlu, sangat perlu. Makanya, seharusnya Pemkab Lebak bisa dibilang sudah ketinggalan isu dalam kebijakan politik yang mainstream. Seharusnya Perda itu sudah bisa dibuat jauh-jauh hari sebelumnya,” ujar Rizal.
Meski dinilai terlambat, Rizal menegaskan langkah pengusulan raperda tersebut patut didukung penuh.
Hal ini penting agar Kabupaten Lebak memiliki aturan main teknis sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Namun, ia memberikan catatan kritis kepada Pemkab maupun DPRD Lebak.
Rizal mengingatkan agar penyusunan regulasi ini tidak sekadar formalitas, melainkan wajib melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari kelompok disabilitas itu sendiri.
“Penting untuk mengikutsertakan organisasi penyandang disabilitas, serta ahli atau praktisi yang fokus pada isu ini. Partisipasinya tidak mudah karena ragam disabilitas berbeda-beda, jadi prosesnya harus aksesibel,” tegasnya.
Terkait substansi raperda, Rizal menekankan bahwa isu disabilitas harus menjadi “menu utama” bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak, bukan sekadar pelengkap.
Ia mencontohkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus memastikan proses administrasi bisa diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas fisik, sensorik, maupun mental.
Selain itu, raperda tersebut wajib memuat mekanisme pengaduan yang jelas jika terjadi diskriminasi, serta kepastian alokasi anggaran.
Rizal menyoroti alasan klasik OPD yang kerap berdalih tidak memiliki dana untuk menyediakan fasilitas ramah disabilitas.
“Seringkali yang dikeluhkan adalah OPD sering beralasan tidak punya anggaran lebih. Maka, komitmen penganggaran pemerintah untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas harus dimuat di dalam Perda tersebut,” tandasnya. (*)







Discussion about this post