Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

by Dody Fitriadi
Februari 20, 2026
in POLITIK
Dewan Sebut LSD Berpotensi Hambat Investasi di Kabupaten Tangerang

Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang bersama OPD terkait dan HIPMI membahas aturan baru Pemerintah Pusat mengenai LSD, Kamis (19/2/2026).

TANGERANG, BANPOS –  Aturan baru Pemerintah Pusat soal pengendalian alih fungsi lahan sawah atau lahan sawah yang dilindungi (LSD) dinilai justru berpotensi bisa menghambat upaya pemerintah dalam mendorong dunia usaha dan pertumbuhan investasi.

Penilaian tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Peringati Anniversary ke-3 dengan Kegiatan Sosial

Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Peringati Anniversary ke-3 dengan Kegiatan Sosial

Februari 28, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026

Dalam RDP tersebut, para pihak menyoroti dugaan ketidaksinkronan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengendalian aih fungsi lahan aawah atau lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto menyatakan, pada aturan baru tersebut terdapat anomali kebijakan.

Ketika pemerintah sedang gencar memperkuat dunia usaha, kata pria yang akrab disapa Bimo ini, muncul kebijakan yang justru bisa membatasi ruang gerak pelaku usaha.

“Nah kebijakan terbaru dari pemerintah pusat ini lah yang kami rasa kurang sinkron dengan kondisi riil di lapangan, khususnya di Kabupaten Tangerang,” kata Bimo.

Politisi Golkar ini memaparkan, di Kabupaten Tangerang banyak lahan yang secara sah telah menjadi milik pengembang untuk dialihfungsikan menjadi perumahan atau kawasan industri, bahkan sudah memiliki izin lokasi dan telah diinvestasikan.

“Tiba-tiba berubah status menjadi LSD karena kebijakan baru tersebut,” kata Bimo kepada wartawan usai RDP.

Lebih lanjut Bimo mengatakan, niat pemerintah pusat untuk melindungi lahan pangan dan memperluas penghijauan merupakan langkah yang baik. Namun, ia menilai implementasinya justru menabrak zonasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Sehingga bisa menimbulkan persoalan, terutama pada kawasan industri dan properti  yang telah memiliki izin dan masuk dalam rencana umum tata ruang wilayah (RUTRW) Kabupaten Tangerang.

“Pemerintah pusat menetapkan lahan yang masih dalam pengembangan pengembang semuanya dihijaukan. Ini menyulitkan pengembang yang sudah memiliki izin lokasi, sehingga berpotensi merugikan sektor properti dan industri,” imbuhnya.

Bimo juga mempertanyakan proses sinkronisasi data dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menetapkan status lahan tersebut.  Ia mempertanyakan apakah peta tersebut telah disandingkan dengan RUTRW seluruh provinsi dan kabupaten termasuk melalui proses verifikasi lapangan.

“Penerapan kebijakan ini terlihat tanpa mempertimbangkan aspek pembangunan ekonomi. Jika ini terus berlanjut, maka banyak Investor yang sudah menanamkan modal bisa merugi karena investasinya tidak bisa berlanjut,” tandasnya.

Sebagai solusi, Bimo mengusulkan agar perluasan lahan sawah, khususnya di Kabupaten Tangerang tidak dilakukan pada kawasan industri yang telah berjalan.

Pihaknya mendesak Pemkab Tangerang melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat untuk mempertimbangkan perubahan status lahan industri yang telah memiliki izin dan realisasi investasi.

“Dengan begitu kebijakan LSD tidak menghambat iklim pembangunan, dunia usaha dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(*)

Tags: Kabupaten TangerangTangerang

Berita Terkait

POLITIK

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Ajak Warga Jaga Toleransi

Maret 5, 2026
Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Peringati Anniversary ke-3 dengan Kegiatan Sosial
KESRA

Bikers Brotherhood 1% MC Banten Chapter Peringati Anniversary ke-3 dengan Kegiatan Sosial

Februari 28, 2026
Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif
KESEHATAN

Dewan Tangerang Minta Rumah Sakit Tidak Tolak Pasien PBI JKN Non Aktif

Februari 24, 2026
Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas
EKONOMI

Pemkab Tangerang Terima Bantuan Beras dan Minyak dari Bapanas

Februari 24, 2026
Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital
PEMERINTAHAN

Tangkal Hoaks, Media Center DPRD Kabupaten Tangerang Perkuat Sinergi Digital

Februari 24, 2026
Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Pagedangan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
PEMERINTAHAN

Sambut Ramadhan 1447 H, Camat Pagedangan Ajak Warga Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Februari 19, 2026
Next Post
Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027

Bappeda Se-Banten Sinkronkan Arah Pembangunan 2027

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh