TANGERANG, BANPOS – Aturan baru Pemerintah Pusat soal pengendalian alih fungsi lahan sawah atau lahan sawah yang dilindungi (LSD) dinilai justru berpotensi bisa menghambat upaya pemerintah dalam mendorong dunia usaha dan pertumbuhan investasi.
Penilaian tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (19/2/2026).
Dalam RDP tersebut, para pihak menyoroti dugaan ketidaksinkronan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait pengendalian aih fungsi lahan aawah atau lahan sawah yang dilindungi (LSD).
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto menyatakan, pada aturan baru tersebut terdapat anomali kebijakan.
Ketika pemerintah sedang gencar memperkuat dunia usaha, kata pria yang akrab disapa Bimo ini, muncul kebijakan yang justru bisa membatasi ruang gerak pelaku usaha.
“Nah kebijakan terbaru dari pemerintah pusat ini lah yang kami rasa kurang sinkron dengan kondisi riil di lapangan, khususnya di Kabupaten Tangerang,” kata Bimo.
Politisi Golkar ini memaparkan, di Kabupaten Tangerang banyak lahan yang secara sah telah menjadi milik pengembang untuk dialihfungsikan menjadi perumahan atau kawasan industri, bahkan sudah memiliki izin lokasi dan telah diinvestasikan.
“Tiba-tiba berubah status menjadi LSD karena kebijakan baru tersebut,” kata Bimo kepada wartawan usai RDP.
Lebih lanjut Bimo mengatakan, niat pemerintah pusat untuk melindungi lahan pangan dan memperluas penghijauan merupakan langkah yang baik. Namun, ia menilai implementasinya justru menabrak zonasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Sehingga bisa menimbulkan persoalan, terutama pada kawasan industri dan properti yang telah memiliki izin dan masuk dalam rencana umum tata ruang wilayah (RUTRW) Kabupaten Tangerang.
“Pemerintah pusat menetapkan lahan yang masih dalam pengembangan pengembang semuanya dihijaukan. Ini menyulitkan pengembang yang sudah memiliki izin lokasi, sehingga berpotensi merugikan sektor properti dan industri,” imbuhnya.
Bimo juga mempertanyakan proses sinkronisasi data dan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menetapkan status lahan tersebut. Ia mempertanyakan apakah peta tersebut telah disandingkan dengan RUTRW seluruh provinsi dan kabupaten termasuk melalui proses verifikasi lapangan.
“Penerapan kebijakan ini terlihat tanpa mempertimbangkan aspek pembangunan ekonomi. Jika ini terus berlanjut, maka banyak Investor yang sudah menanamkan modal bisa merugi karena investasinya tidak bisa berlanjut,” tandasnya.
Sebagai solusi, Bimo mengusulkan agar perluasan lahan sawah, khususnya di Kabupaten Tangerang tidak dilakukan pada kawasan industri yang telah berjalan.
Pihaknya mendesak Pemkab Tangerang melakukan negosiasi dengan pemerintah pusat untuk mempertimbangkan perubahan status lahan industri yang telah memiliki izin dan realisasi investasi.
“Dengan begitu kebijakan LSD tidak menghambat iklim pembangunan, dunia usaha dan penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(*)



Discussion about this post