TANGERANG, BANPOS – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) akibat jalan rusak hingga merenggut nyawa pengguna jalan di berbagai daerah, termasuk di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terus menuai sorotan dari berbagai pihak.
Umumnya, mereka menilai kecelakaan tragis yang disebabkan akibat kerusakan jalan tersebut, merupakan kelalaian dari pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang selaku penyelenggara jalan raya.
Pemerhati Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Trubus Rahardiansah kepada wartawan Rabu(18/2/2026) mengatakan, kondisi jalan yang tidak terawat meningkatkan resiko kecelakaan, hingga bahkan menyebabkan kematian bagi pengguna jalan.
“Dan kejadian itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana,” imbuh Trubus Rahardiansah.
Lebih lanjut Trubus menjelaskan, perawatan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Tangerang, sebagaimana diatur dalam Pasal 273 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Menurut Turbus, kepala daerah bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebagai penanggung jawab atas perawatan jalan tersebut, bisa dikenai pasal tindak pidana. Selain hukumannya berat, Trubus juga menyebut bisa dikenai sanksi denda yang relatif besar.
“Kalau menimbulkan kecelakaan dan sampai pengguna jalan meninggal dunia, itu kategorinya sudah perbuatan pidana,” ulangnya.
Ia menekankan insiden meninggalnya empat pengguna jalan di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang kondisinya rusak parah, tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan biasa.
Karena dalam kasus Lakalantas itu, kata Trubus, ada unsur kelalaian pemerintah daerah dalam menjalankan kewajibannya menjaga keselamatan warganya.
Selain tanggung jawab hukum, Trubus juga menyoroti pentingnya respons cepat dari pemerintah daerah saat terjadi kerusakan jalan.
Menurutnya, alasan keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan pembenaran untuk menunda perbaikan jalan yang kondisinya rusak parah.
“Itu hanya alasan pembenaran. Jalan yang rusak harus segera diperbaiki hari itu juga, tidak boleh menunggu ada korban kecelakaan. Itu tanggung jawab bina marga. Mereka harus segera perbaiki, jangan beralasan tidak ada anggaran,” tegasnya.
Trubus menyarankan agar keluarga korban maupun warga yang menjadi korban jalan rusak melapor kepada lembaga yang berwenang, seperti Ombudsman.
Lembaga ini, kata Trubus, memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti kelalaian pemerintah daerah dalam penyelenggaraan layanan publik, termasuk pemeliharaan jalan.
“Di daerah kan ada Ombudsman, nanti mereka yang menindaklanjuti itu. Seharusnya begitu ada yang meninggal kecelakaan, bahkan sampai empat orang berturut-turut, pemerintah daerah harus cepat tanggap, harus memberikan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Selain itu, Trubus menilai kasus ini mencerminkan masalah mendasar dalam pengelolaan jalan di Kabupaten Tangerang, yaitu lemahnya koordinasi antar OPD dan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan perawatan infrastruktur jalan raya.
“Dilaporkan saja, karena itu perbuatan melawan hukum. Karena undang-undangnya mengatur begitu kok,” demikian pendapat Trubus Rahardiansah.(*)



Discussion about this post