SERANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengamankan pria berinisial MU (44), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umroh.
Tersangka diamankan Unit Pidana Umum yang dipimpin Ipda Athallah Thariq di kediamannya pada Selasa (10/2).
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MU yang berprofesi sebagai muthowif atau pembimbing ibadah umroh dilaporkan sejumlah korban karena gagal memberangkatkan mereka ke Tanah Suci sesuai jadwal.
“Pada Oktober 2025, tersangka menawarkan program Umroh Mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026. Pelapor tertarik dan menyetujui tawaran tersebut,” kata Kapolres, Jumat (13/2).
Untuk paket tersebut, pelapor bersama istrinya membayar total Rp61 juta. Rinciannya, uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp58 juta pada 18 Desember 2025.
Korban lainnya, Salinah, juga ikut mendaftar pada Januari 2026. Ia menyerahkan uang muka Rp1,5 juta dan mentransfer Rp15 juta ke rekening atas nama tersangka. Pada 15 Januari 2026, korban kembali melakukan pelunasan Rp14,5 juta.
“Seluruh pembayaran sudah diterima tersangka,” ujar Andri didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Meski korban telah menerima perlengkapan umroh dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali, keberangkatan pada 8 Februari 2026 tidak pernah terlaksana. Tersangka berdalih ada kendala administrasi.
“Setelah didalami, uang para korban digunakan untuk membayar utang pribadi. Tidak dipakai untuk pemberangkatan umroh,” tegasnya.
Selain tiga korban utama, polisi menerima informasi adanya enam korban lain terkait dugaan penipuan serupa, termasuk program haji. Penyidik masih mendalami total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat paspor, koper, kain ihram, perlengkapan umroh, buku manasik, tas, serta kwitansi pembayaran.
Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati memilih biro perjalanan umroh dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan pembayaran.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(*)

Discussion about this post