Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

by Muhamad Wahyu
Februari 13, 2026
in HUKRIM, PERISTIWA
Muthowif di Serang Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Calon Jemaah Umroh

SERANG, BANPOS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengamankan pria berinisial MU (44), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umroh.

Tersangka diamankan Unit Pidana Umum yang dipimpin Ipda Athallah Thariq di kediamannya pada Selasa (10/2).

Baca Juga

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Februari 9, 2026
DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026
Polres Serang Pantau Wilayah Rawan Banjir

Polres Serang Pantau Wilayah Rawan Banjir

Januari 11, 2026

Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, MU yang berprofesi sebagai muthowif atau pembimbing ibadah umroh dilaporkan sejumlah korban karena gagal memberangkatkan mereka ke Tanah Suci sesuai jadwal.

“Pada Oktober 2025, tersangka menawarkan program Umroh Mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan 8 Februari 2026. Pelapor tertarik dan menyetujui tawaran tersebut,” kata Kapolres, Jumat (13/2).

Untuk paket tersebut, pelapor bersama istrinya membayar total Rp61 juta. Rinciannya, uang muka Rp3 juta untuk pengurusan paspor dan pelunasan Rp58 juta pada 18 Desember 2025.

Korban lainnya, Salinah, juga ikut mendaftar pada Januari 2026. Ia menyerahkan uang muka Rp1,5 juta dan mentransfer Rp15 juta ke rekening atas nama tersangka. Pada 15 Januari 2026, korban kembali melakukan pelunasan Rp14,5 juta.

“Seluruh pembayaran sudah diterima tersangka,” ujar Andri didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Meski korban telah menerima perlengkapan umroh dan mengikuti manasik sebanyak tujuh kali, keberangkatan pada 8 Februari 2026 tidak pernah terlaksana. Tersangka berdalih ada kendala administrasi.

“Setelah didalami, uang para korban digunakan untuk membayar utang pribadi. Tidak dipakai untuk pemberangkatan umroh,” tegasnya.

Selain tiga korban utama, polisi menerima informasi adanya enam korban lain terkait dugaan penipuan serupa, termasuk program haji. Penyidik masih mendalami total kerugian dan kemungkinan adanya korban tambahan.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat paspor, koper, kain ihram, perlengkapan umroh, buku manasik, tas, serta kwitansi pembayaran.

Kapolres mengimbau masyarakat agar berhati-hati memilih biro perjalanan umroh dan memastikan legalitasnya sebelum melakukan pembayaran.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(*)

Tags: Muthowifpolres serangUmroh
ShareTweetSend

Berita Terkait

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan
HUKRIM

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Februari 11, 2026
Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang
HUKRIM

Pedagang Getuk Cabuli Gadis Disabilitas di Serang

Februari 9, 2026
DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang
HUKRIM

DPO Pemasok Sabu Dibekuk Polres Serang

Januari 30, 2026
Polres Serang Pantau Wilayah Rawan Banjir
HUKRIM

Polres Serang Pantau Wilayah Rawan Banjir

Januari 11, 2026
Layaknya Aksi Demonstrasi, Ribuan Warga Lepas AKBP Condro Sasongko
HUKRIM

Layaknya Aksi Demonstrasi, Ribuan Warga Lepas AKBP Condro Sasongko

Januari 9, 2026
Polres Serang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
EKONOMI

Polres Serang Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

Desember 29, 2025
Next Post
Presiden Resmikan SPPG Polri di Cilegon, Dukung Program MBG

Presiden Resmikan SPPG Polri di Cilegon, Dukung Program MBG

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh