SERANG, BANPOS – Polda Banten bekerja sama dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar pendidikan dan sosialisasi perlindungan perempuan dan anak bagi buruh serta pekerja perempuan di Banten, Kamis (12/2).
Kegiatan berlangsung di Kantor FSP KEP SPSI Banten, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Sosialisasi menghadirkan Kasubdit Renakta Direskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy sebagai narasumber.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah kekerasan dan kejahatan terhadap perempuan dan anak, khususnya di lingkungan kerja.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum dan rasa aman, khususnya bagi perempuan dan anak. Edukasi seperti ini penting agar pencegahan bisa dilakukan sejak dini,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, AKBP Irene Missy menjelaskan mekanisme pelaporan apabila terjadi pelecehan, kekerasan, maupun tindak pidana lainnya terhadap perempuan. Ia mendorong korban untuk tidak takut melapor kepada aparat penegak hukum.
“Jangan pernah diam terhadap kekerasan. Laporkan dan manfaatkan mekanisme hukum yang ada. Kami pastikan korban akan mendapatkan pelayanan dan perlindungan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Banten Afif Johan menyatakan, perlindungan terhadap pekerja perempuan menjadi bagian dari perjuangan serikat pekerja, selain isu upah dan kesejahteraan.
Menurutnya, SPSI Banten berkomitmen mendorong perusahaan menerapkan kebijakan anti-kekerasan dan anti-diskriminasi, mengawal hak maternitas dan keselamatan kerja, serta menolak segala bentuk eksploitasi anak.
“Kami juga mengapresiasi Polda Banten atas kolaborasi strategis ini. Sinergi antara serikat pekerja dan kepolisian adalah langkah nyata dalam membangun sistem perlindungan yang komprehensif dan berkelanjutan,” tandasnya.
Melalui kegiatan tersebut, SPSI dan Polda Banten juga mendorong terbentuknya mekanisme pelaporan yang aman dan responsif di lingkungan kerja serta memperkuat sinergi antara serikat pekerja dan aparat penegak hukum dalam menciptakan tempat kerja yang bebas kekerasan dan diskriminasi. (*)




Discussion about this post