SERANG, BANPOS – Sosok predator anak berinisial MA alias Minus (19) akhirnya tertangkap polisi setelah mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun. “Tim berhasil mengamankan tersangka MA di lokasi kerjanya,” tegas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Rabu (11/2/2026).
Selanjutnya, petugas menciduk warga Desa Gembor Udik ini saat sedang bekerja di wilayah Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Selasa siang. “Tersangka MA kami amankan sekitar pukul 11.25 WIB,” ujar Andi menjelaskan detail waktu penangkapan pria terduga pelaku asusila tersebut.
Kemudian, penyidik memastikan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan kasus setelah sebelumnya polisi meringkus tersangka lain berinisial MI (20). “Penangkapan ini kami lakukan setelah mengantongi alat bukti cukup,” tambah Andi merujuk pada hasil pendalaman oleh Unit PPA.
Setelah itu, kepolisian membeberkan fakta mengerikan bahwa para pelaku tega mencekoki korban dengan minuman keras hingga hilang kesadaran penuh. “Korban diduga diberi minuman keras hingga tidak sadar penuh,” jelas Andi mengenai modus keji yang digunakan para predator tersebut.
Berikutnya, tersangka MI menjemput korban dan membawanya ke sebuah tempat kos di Desa Tambak pada Sabtu (24/1) malam lalu. “Lalu terjadi tindakan asusila di lokasi tersebut,” tutur Andi memaparkan kronologi kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur.
Polisi Bergerak Cepat Tangkap Predator Anak
Seketika, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa pahit ini ke Polres Serang setelah korban berani menceritakan semua kejadian yang dialaminya. “Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” ungkap Andi menegaskan komitmen institusinya dalam mengejar seluruh pelaku kejahatan.
Hingga kini, kedua tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Serang guna menjalani proses penyidikan hukum selanjutnya. “Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang,” kata Andi.
Terakhir, aparat menjerat kedua pemuda biadab ini dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidananya cukup berat karena menyangkut perlindungan anak,” tegas Andi menutup pernyataan resminya terkait kasus asusila yang menggegerkan Cikande. (*)



Discussion about this post