Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

by Muhamad Wahyu
Februari 11, 2026
in HUKRIM, PERISTIWA
Predator Anak Cikande Meringkuk Di Sel Tahanan

Ilustrasi

SERANG, BANPOS – Sosok predator anak berinisial MA alias Minus (19) akhirnya tertangkap polisi setelah mencabuli bocah perempuan berusia 13 tahun. “Tim berhasil mengamankan tersangka MA di lokasi kerjanya,” tegas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, Rabu (11/2/2026).

Selanjutnya, petugas menciduk warga Desa Gembor Udik ini saat sedang bekerja di wilayah Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Selasa siang. “Tersangka MA kami amankan sekitar pukul 11.25 WIB,” ujar Andi menjelaskan detail waktu penangkapan pria terduga pelaku asusila tersebut.

Baca Juga

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Sampah Tirtayasa

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 

Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 

Februari 27, 2026

Kemudian, penyidik memastikan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan kasus setelah sebelumnya polisi meringkus tersangka lain berinisial MI (20). “Penangkapan ini kami lakukan setelah mengantongi alat bukti cukup,” tambah Andi merujuk pada hasil pendalaman oleh Unit PPA.

Setelah itu, kepolisian membeberkan fakta mengerikan bahwa para pelaku tega mencekoki korban dengan minuman keras hingga hilang kesadaran penuh. “Korban diduga diberi minuman keras hingga tidak sadar penuh,” jelas Andi mengenai modus keji yang digunakan para predator tersebut.

Berikutnya, tersangka MI menjemput korban dan membawanya ke sebuah tempat kos di Desa Tambak pada Sabtu (24/1) malam lalu. “Lalu terjadi tindakan asusila di lokasi tersebut,” tutur Andi memaparkan kronologi kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur.

Polisi Bergerak Cepat Tangkap Predator Anak

Seketika, pihak keluarga langsung melaporkan peristiwa pahit ini ke Polres Serang setelah korban berani menceritakan semua kejadian yang dialaminya. “Laporan tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif,” ungkap Andi menegaskan komitmen institusinya dalam mengejar seluruh pelaku kejahatan.

Hingga kini, kedua tersangka sudah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Serang guna menjalani proses penyidikan hukum selanjutnya. “Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang,” kata Andi.

Terakhir, aparat menjerat kedua pemuda biadab ini dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perlindungan anak. “Ancaman pidananya cukup berat karena menyangkut perlindungan anak,” tegas Andi menutup pernyataan resminya terkait kasus asusila yang menggegerkan Cikande. (*)

Tags: Berita SerangCikandeKasus Asusila Serang.Kriminal Bantenpencabulan anakpolres serangpredator anakUU Perlindungan Anak

Berita Terkait

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter
KESRA

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026
GAYA HIDUP

Pemkab Serang Gerak Cepat Bersihkan Sampah Tirtayasa

Maret 5, 2026
Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM
EKONOMI

Zakiyah Puji Langkah LPNU Banten Dorong Kemandirian UMKM

Februari 28, 2026
Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 
EKONOMI

Pemkab Serang Berencana Genjot PAD Lewat Kenaikan Pajak dan Retribusi 

Februari 27, 2026
Dewan Desak DPUPR Serang Cepat Perbaiki Jalan Rusak
PEMERINTAHAN

Dewan Desak DPUPR Serang Cepat Perbaiki Jalan Rusak

Februari 23, 2026
Ribuan Warga Pontang Padati Gema Syiar Ramadhan
PERISTIWA

Ribuan Warga Pontang Padati Gema Syiar Ramadhan

Februari 16, 2026
Next Post
Kadiskominfo Kota Serang Akui Serang Siaga 112 Sempat Alami Gangguan

Kadiskominfo Kota Serang Akui Serang Siaga 112 Sempat Alami Gangguan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh