TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai menggelar Pekan Panutan Pajak dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang, mulai 9-11 Februari 2026.
Walikota Tangerang, Sachrudin, menuturkan Pemkot Tangerang menekankan kepada jajaran pimpinan daerah termasuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi panutan dalam menjalankan kewajiban membayar dan melaporkan pajak bagi masyarakat umum.
Pekan Panutan Pajak akan berlangsung selam tiga hari di sejumlah titik lokasi mulai dari Plaza Puspem Kota Tangerang serta 13 kecamatan di Kota Tangerang.
”Kami di samping masih membuka program relaksasi pajak juga mulai menyelenggarakan Pekan Panutan Pajak. Di momen ini, kami mengajak semua ASN dapat menunaikan kewajiban pajaknya untuk memberikan contoh bagi masyarakat Kota Tangerang,” ujar Sachrudin di Puspem Kota Tangerang, Senin (9/2).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa menambahkan, Pekan Panutan Pajak diharapkan dapat menunjang realisasi target penerimaan pajak pada Triwulan I 2026. Pemkot Tangerang memperkirakan Pekan Panutan Pajak dapat menyerap penerimaan pajak sekitar Rp1 miliar.
”Kami mulai menggelar Pekan Panutan Pajak dengan membuka gerai pelayanan, baik di kantor maupun di spot lokasi lainnya di semua kecamatan. Apalagi pembayaran pajak bisa diakses dengan mudah lewat pembayaran secara digital (e-commerce) sampai nanti selepas ini (Pekan Panutan Pajak) akan membuka gerai pelayanan di tengah pemukiman masyarakat secara bergilir,” tambah Kiki.

Selain itu, Pemkot Tangerang masih membuka program Diskon Pajak Bumi Bangunan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Spesial HUT Ke-33 Kota Tangerang yang berlangsung mulai 19 Januari-31 Maret 2026 mendatang.
Lebih lanjut Kiki menyampaikan, kita pun terus melancarkan sejumlah program strategis untuk merealisasikan target peningkatan penerimaan pajak pada periodesasi Triwulan I Tahun 2026.
Pemkot Tangerang menargetkan penerimaan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada periodesasi Triwulan I Tahun 2026 sebesar Rp110 miliar. Sedangkan target penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada periodesasi Triwulan I Tahun 2026 menyentuh Rp57 miliar.
“Kami berharap adanya sejumlah program strategis pada bulan ini bisa mendukung percepatan realisasi target penerimaan pajak yang telah ditentukan pada Triwulan I Tahun 2026. Targetnya, kami bisa menyerap Rp110 miliar (PBB-P2) dan Rp57 miliar (BPHTB) dari keseluruhan target tahun ini yang mencapai Rp600 miliar (PBB-P2) dan 662 miliar (BPHTB),” ujar Kiki.
Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang telah menyiapkan sejumlah program strategis untuk menunjang realisasi target penerimaan pajak pada periode Triwulan I Tahun 2026, mulai dari program Pekan Panutan Pajak sampai program Diskon PBB-P2 dan BPHTB Spesial HUT Ke-33 Kota Tangerang.
“Kami mengajak semua lapisan masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pajak yang telah disediakan, apalagi sekarang bisa dijangkau dengan sangat mudah lewat pembayaran secara digital seperti melalui aplikasi Tangerang LIVE, BJB Digi, Gopay, Blibli, Livin by Mandiri, Shopee, OVO, dan sebagainya,” tambahnya.
Kita berharap target penerimaan pajak dapat berjalan optimal untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka menyukseskan program pembangunan di Kota Tangerang. (*)





Discussion about this post