SERANG, BANPOS – Warga meringkus MA (64), pedagang getuk yang nekat mencabuli gadis penderita keterbelakangan mental di Kecamatan Bandung.
“Benar, pelaku MA sudah kami amankan setelah ditangkap warga di Cikande,” tegas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES.
Awalnya, pria asal Desa Babakan ini mendatangi rumah korban di Desa Pringwulung pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Pelaku masuk ke rumah korban dengan alasan meminta dibuatkan kopi,” jelas Andi saat memberikan keterangan pers di Mapolres.
Selanjutnya, lelaki tua tersebut memberikan uang sebesar Rp15 ribu untuk memperdaya korban agar bersedia mengikuti kemauannya yang bejat.
“Pelaku menyandarkan tubuh korban ke tembok setelah menarik paksa tangannya,” tambah Kanit PPA Polres Serang, Ipda Henry Jayusman.
Namun, aksi tidak senonoh itu seketika gagal saat keponakan korban memergoki perbuatan pelaku dan langsung berteriak dengan sangat kencang.
“Keponakan korban berteriak memanggil warga setelah melihat aksi mencurigakan pelaku,” tutur Andi menceritakan kronologi kejadian di lokasi perkara.
Pedagang Getuk Sempat Mengelak
Meskipun sempat mengelak, pelaku justru melarikan diri menggunakan sepeda motor pribadinya saat kerumunan massa mulai mengepung rumah tinggal korban.
“Pelaku menolak dituduh berbuat cabul sebelum akhirnya kabur dengan alasan buang air,” ungkap Andi terkait gelagat licin sang pedagang.
Sontak, puluhan warga yang tersulut emosi melakukan pengejaran hingga ke Kawasan Industri Modern Cikande untuk menangkap paksa pelaku tersebut.
“Warga berhasil mengamankan pelaku di Cikande dan langsung menyerahkannya kepada kami,” ujar Andi mengapresiasi kesigapan masyarakat dalam menangkap tersangka.
Kini, penyidik Satreskrim Polres Serang terus mendalami keterangan dari para saksi guna melengkapi berkas perkara tindak pidana seksual ini.
“Kami melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan korban untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh Andi mengenai status hukum perkara tersebut.
Kemudian, polisi menjerat kakek cabul ini dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun,” pungkas Andi menutup pernyataan terkait jeratan hukum yang menanti pelaku. (*)

Discussion about this post