LEBAK, BANPOS – PT Radja Udang Malingping terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak karyawan.
Fakta tersebut terungkap dalam agenda rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Lebak pada Kamis (5/2).
Dalam agenda tersebut turut hadir perwakilan manajemen PT Radja Udang Malingping, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Lebak, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak.
Kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, anggota Dewan Pengurus Daerah Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (DPD HIMMA) Kabupaten Lebak serta perwakilan keluarga karyawan yang mengaku tidak mendapatkan haknya.
Anggota DPD HIMMA Kabupaten Lebak, Repi Rizali, di hadapan peserta RDP yang hadir menerangkan duduk persoalan yang terjadi.
Ia menuturkan bahwa salah seorang karyawan bernama Sopian Ramli selama empat tahun bekerja tidak didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan tambak udang tersebut.
Oleh sebab itu hingga akhir hayatnya Sopian tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak, Dicky Hardiyanto, menerangkan bahwa PT Radja Udang Malingping telah mendaftarkan diri dalam kepesertaan program jaminan perlindungan ketenagakerjaan sejak November 2021 dengan 17 karyawan yang didaftarkan dalam program tersebut.
Itu pun program yang diikutsertakan hanya mencakup tiga program perlindungan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan terakhir Jaminan Hari Tua.
“Untuk Radja Udang Malingping sejak November 2021 kepesertaannya hanya menjangkau tiga program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” terangnya.
Kemudian seiring berjalannya waktu, pada Januari 2026 jumlah karyawan yang didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan meningkat menjadi 47 orang.
Di samping itu ia juga menegaskan bahwa kepesertaan karyawan dalam program perlindungan itu tidak terhalang oleh batasan usia.
Dicky menjelaskan, setiap pekerja yang memiliki hubungan industrial wajib didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi, tidak ada batasan usia dalam hal ini,” terangnya.
Hanya saja saat disinggung mengenai Sopian Ramli, Dicky membenarkan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar dalam program tersebut.
Berdasarkan data yang dimilikinya, tidak ditemukan nama Sopian Ramli dalam program BPJS Ketenagakerjaan meski yang bersangkutan telah bekerja sejak tahun 2021.
“Kami lacak secara data, yang bersangkutan tidak terdaftar sama sekali,” ungkapnya.
Mendapati fakta tersebut, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Medi Juanda, menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambak telah masuk dalam kategori pelanggaran terhadap hak karyawan.
Sebab, program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program wajib diikuti.
“Namanya wajib kalau tidak dijalankan berarti salah,” ucapnya.
Sementara itu di sisi lain, perwakilan manajemen PT Radja Udang Malingping, Nardi, mengakui bahwa pihaknya lalai karena tidak mengikutsertakan salah satu karyawannya dalam program perlindungan ketenagakerjaan tersebut.
Ia pun kemudian meminta maaf kepada pihak keluarga atas kelalaian itu.
“Kami memohon maaf atas ketidakpedulian atau hak manfaat dari perusahaan yang belum sempat diurus, khususnya masalah BPJS almarhum Pak Munjir (nama lain Sopian Ramli),” ungkapnya.
Selain itu ia juga mengaku baru mengetahui bahwa meski karyawannya berstatus sebagai karyawan lepas, namun hal itu tidak menggugurkan haknya untuk didaftarkan dalam program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
“Selama ini kami mohon maaf atas ketidaktahuan kami bahwa pekerja harian juga harus didaftarkan ke BPJS. Setelah diingatkan dan berkonsultasi dengan Dinas Ketenagakerjaan bahwa hal itu wajib, maka per Januari kemarin sudah kami daftarkan semuanya,” tandasnya. (*)







Discussion about this post