CILEGON, BANPOS – Penataan infrastruktur ekonomi Kota Cilegon kembali menghadapi tantangan serius akibat carut-marutnya legalitas aset tanah Pasar Kranggot. Rencana besar pemerintah pusat menjadikan Kranggot sebagai Pasar Industri Tematik pada 2027 kini berada di ujung tanduk.
Pasalnya, kegagalan sertifikasi lahan berpotensi besar menghanguskan peluang kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Jangan sampai lolos lagi DAK di tahun 2026 ini,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, Sabtu (31/1/2026).
Terlebih lagi, Aziz menilai kinerja Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) berjalan sangat lambat mengurus administrasi.
“Masa iya BPKPAD tidak bisa menyonggol untuk mengurus sertifikat lahan saja,” cetus politisi Partai Gerindra tersebut dengan nada tinggi.
Sebaliknya, sertifikat lahan merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar untuk pencairan dana pembangunan dari kementerian teknis terkait. Beliau mewanti-wanti pihak eksekutif agar sejarah buruk hilangnya anggaran bantuan pusat tidak terulang kembali pada tahun anggaran 2026.
Benang Kusut Sengketa Aset Pasar
Namun, lambannya penataan Pasar Kranggot memang tidak lepas dari benang kusut pengelolaan aset yang sebagian bidangnya masih tumpang tindih. DPRD mendesak Pemkot Cilegon segera melakukan inventarisasi dan pendataan aset secara menyeluruh serta transparan kepada publik saat ini.
Alhasil, tanpa data aset yang clean and clear, mustahil kementerian akan menurunkan dana bantuan untuk pembangunan pasar induk tersebut.
“Kami mendorong Walikota dan bidang aset agar segera melakukan inventarisasi data aset tanah Pasar Kranggot,” ujar Aziz mendesak.
Justru, ketidakjelasan status tanah menjadi penghambat utama dalam pemenuhan checklist persyaratan administrasi di Kementerian Perdagangan selama hampir satu tahun. Aziz menekankan bahwa persoalan administratif semacam ini seharusnya sudah selesai jauh-jauh hari jika OPD terkait bekerja dengan serius.
Selain itu, pihak legislatif khawatir jika sertifikat tidak segera terbit, impian memiliki pasar modern yang terintegrasi industri akan gagal total.
“Kalau sampai tahun ini belum selesai, artinya kita ketinggalan jauh dari daerah lain,” tandasnya saat memberikan keterangan kepada media.
Eksekutif Optimis Kejar Syarat DAK
Sementara itu, pihak eksekutif mengklaim bahwa proses sertifikasi sedang berjalan meski mereka mengakui adanya berbagai kendala teknis di lapangan.
“Tahun ini sertifikat oke, tinggal masalahnya kementerian masih memberikan DAK atau tidak,” ujar Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani.
Bahkan, Dana menjelaskan bahwa proses sertifikasi memerlukan penyelesaian sengketa bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap pihak ketiga yang menduduki lahan.
“Masalahnya ada bidang-bidang yang masih dikuasai orang lain dan itu harus kita bersihkan terlebih dahulu,” jelasnya mengenai kondisi lapangan.
Kemudian, pernyataan tersebut menyiratkan kekhawatiran bahwa slot anggaran DAK mungkin sudah tertutup atau dialihkan ke daerah yang lebih siap.
“Kami sedang memproses sertifikatnya, insya Allah selesai tahun ini,” katanya berusaha meyakinkan publik meski nampak realistis dengan situasi.
Akhirnya, percepatan penyelesaian sengketa lahan di area pasar kini menjadi harga mati bagi kelangsungan proyek percontohan pasar tematik tersebut.
“Pihak BPN akan membantu kita meng-clear-kan bidang-bidang tanah yang masih memiliki klaim dari warga,” pungkas Dana mengakhiri penjelasan teknisnya. (*)

Discussion about this post