CILEGON, BANPOS – Penertiban pedagang di Pasar Kranggot masih terhambat karena Disperindag Kota Cilegon belum merampungkan penetapan kios bagi para pedagang.
“Kami menunggu bagaimana Disperindag menata pasar dulu agar lokasi berjualan tersedia,” tegas Plt Kepala Satpol PP Cilegon, Noviyogi Hermawan, Kamis (29/1/2026).
Pasalnya, suasana semrawut akibat pedagang yang tumpah ke badan jalan masih terus mengganggu arus lalu lintas kawasan tersebut.
“Kini jalan pintu masuk maupun keluar pasar nampak penuh oleh aktivitas jual beli,” ujar seorang warga saat melintas di lokasi.
Terlebih lagi, langkah penertiban yang pernah digaungkan Walikota Robinsar pada 2025 kini seolah kehilangan taring akibat lemahnya koordinasi.
“Kita tidak bisa berdiri sendiri karena penanganan ini harus melibatkan lintas sektor termasuk Disperindag,” jelas Noviyogi dengan nada lugas.
Sebaliknya, Satpol PP mengaku masih mempertimbangkan aspek kemanusiaan sebelum mengusir pedagang yang mencari nafkah di luar area resmi. Beliau memahami posisi sulit para pedagang yang hingga kini masih menunggu kepastian tempat relokasi di dalam pasar induk.
Infrastruktur Buruk Picu Pedagang Kabur
Namun, persoalan klasik berupa buruknya infrastruktur di dalam pasar ditengarai menjadi penyebab utama pedagang nekat berjualan di jalanan. “Ada persoalan belum tersedianya fasilitas yang baik sehingga pedagang lari keluar,” ungkap Noviyogi saat memaparkan kendala teknis lapangan.
Alhasil, pihak Satpol PP enggan melakukan tindakan represif selama penempatan pedagang di bagian dalam pasar belum terlihat jelas. “Gimana mau diusir kalau di dalam pasarnya sendiri belum jelas duduknya di mana,” tuturnya menyindir lambannya kinerja dinas terkait.
Justru, pengalaman penertiban sebelumnya membuktikan bahwa pengosongan jalan tanpa kesiapan kios hanya akan berujung pada kegagalan operasional semata. “Asumsi kami kemarin pasar sudah siap tapi faktanya ketersediaan tempat di dalam belum sesuai harapan,” cetus Noviyogi penuh kecewa.
Selain itu, pihak keamanan pasar pernah melakukan penjagaan ketat di pintu masuk namun langkah tersebut terbukti tidak berjalan optimal. “Sekarang tanggung jawab penyelesaian kios sepenuhnya berada di tangan dinas teknis sebelum Satpol PP bergerak kembali,” tegasnya mengingatkan.
Desak Disperindag Segera Selesaikan Kios
Sementara itu, Satpol PP meminta Disperindag segera menetapkan pembagian stan agar penertiban lanjutan dapat segera dilaksanakan secara menyeluruh. “Kami menunggu Disperindag menyelesaikan persoalan kios sebagai tempat berjualan yang semestinya,” desak Noviyogi di hadapan para awak media.
Bahkan, koordinasi antar OPD kini menjadi harga mati agar wajah Pasar Kranggot tidak terus-menerus dicap sebagai kawasan kumuh. “Penataan internal pasar harus selesai terlebih dahulu baru kemudian berurusan dengan penegakan Perda oleh Satpol PP,” tandasnya secara tegas.
Kemudian, publik menanti janji pemerintah daerah untuk menciptakan pasar yang tertib tanpa mengorbankan ekonomi para pedagang kecil di Cilegon. “Semoga ada solusi nyata agar kemacetan di pintu pasar tidak menjadi tontonan harian warga,” harap salah satu pengguna jalan.
Akhirnya, keberhasilan penataan Pasar Kranggot sepenuhnya bergantung pada kecepatan Disperindag dalam menyediakan infrastruktur yang layak bagi penghuni pasar. “Setelah urusan kios selesai baru Satpol PP akan tertibkan area luar secara maksimal,” pungkas Noviyogi menutup pernyataan resminya. (*)

Discussion about this post