SERANG, BANPOS – Pelarian pemasok narkotika jenis sabu berinisial MA (38) akhirnya berakhir. Buronan Satresnarkoba Polres Serang itu berhasil ditangkap aparat kepolisian di wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
MA diringkus saat berada di rumah kontrakannya pada Senin (20/1) dini hari, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kerap berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat total sekitar satu ons yang disimpan di kamar tidur tersangka. Barang haram itu langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka TE (28) yang lebih dulu diamankan pada Oktober 2025 di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
“Dari tersangka TE, kami mengamankan lima paket sabu. Yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang tersebut dari MA,” kata AKBP Andri Kurniawan, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah dalam keterangan yang diterima BANPOS pada Kamis (29/1).
Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Ricky Handani kemudian melakukan pelacakan terhadap MA. Namun, tersangka sempat beberapa kali lolos karena berpindah tempat.
“Upaya penangkapan sudah dilakukan berulang kali, tetapi tersangka selalu menghindar. Hingga akhirnya berhasil diamankan di Tangerang Selatan,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa MA tidak hanya memasok sabu kepada TE, tetapi juga menerima barang dari jaringan di atasnya.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial WO, warga Jakarta Timur, yang saat ini masih berstatus DPO,” kata Bondan.
Menurut pengakuan MA, transaksi dengan WO telah dilakukan sebanyak lima kali. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok utama dan memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Kapolres Serang menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas di wilayah hukumnya.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Kami akan kejar sampai ke akar,” tandasnya.
Atas perbuatannya, MA kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. (*)

Discussion about this post