LEBAK, BANPOS — Tempat pengelolaan limbah ayam di Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak disinyalir beroperasi secara ilegal.
Keberadaannya diduga kuat menjadi sumber pencemaran lingkungan yang berdampak pada empat kampung di desa tersebut.
Kabar tidak berizinnya tempat usaha tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Desa Sindangmulya, Nani Permana.
Ia mengatakan, tempat usaha pengelolaan limbah ayam itu tidak mengantongi izin apapun, baik dari pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
“Itu kan nggak ada izin ya,” kata Nani kepada BANPOS melalui sambungan telepon.
Selain itu Nani pun mengaku tidak mengetahui siapa pemilik tempat usaha tersebut.
Sebab, dirinya tidak menerima informasi apapun mengenai pendirian tempat pengelolaan limbah itu.
Ditambah lagi, dirinya belum pernah terjun secara langsung untuk meninjau lokasi tempat berdirinya bangunan yang menjadi sumber pencemaran lingkungan, meskipun bangunan tersebut berdiri di wilayah desanya.
“Kurang tahu ibu mah. Ibu belum pernah ke lokasi kata ibu juga,” terangnya.
Disinggung mengenai penindakan terhadap tempat tersebut, Nani menegaskan bahwa dirinya mengikuti kemauan masyarakat apabila memang tempat usaha itu dirasa mengganggu ketentraman lingkungan.
“Ibu mah kembali lagi ke permintaan dan permohonan masyarakat aja mungkin,” pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lebak, Lingga Segara, mengatakan pihaknya perlu memeriksa terlebih dahulu mengenai keberadaan izin tempat usaha tersebut.
Ia menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memeriksa perizinan tempat usaha yang dipermasalahkan oleh warga Desa Sindangmulya.
“Lokasinya saya cek dulu nanti anak-anak ke sana, ke lokasi,” ujarnya pada Kamis (29/1).
Lingga menegaskan, jika rupanya tidak mengantongi izin maka bisa dipastikan tempat usaha itu beroperasi secara ilegal.
“Jika suatu usaha tidak tercatat dalam sistem, maka sudah dapat dipastikan belum mengantongi izin resmi,” tandasnya. (*)







Discussion about this post