SERANG, BANPOS – Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia menekankan pentingnya posisi Polri tetap berada langsung di bawah kendali Presiden RI.
“Pembahasan struktur ketatanegaraan Polri merupakan diskursus sah dalam iklim demokrasi,” tegas Ketua Harian DPP PSKBI, Lutfi Tri Putra.
Selanjutnya, PSKBI menilai penempatan institusi Polri tersebut masih sangat relevan dengan konstitusi serta prinsip negara hukum. “Penempatan ini harus tetap berjalan dalam koridor akuntabilitas yang kuat,” tambah Lutfi saat memberikan keterangan resmi.
Selain itu, sistem presidensial Indonesia menempatkan Presiden sebagai pemegang mandat rakyat dalam mengelola stabilitas keamanan nasional. “Presiden memegang tanggung jawab penuh atas seluruh jalannya pemerintahan pusat,” jelasnya kepada awak media di Serang.
Oleh karena itu, keberadaan korps bhayangkara di bawah Presiden mampu menjamin kesatuan komando dalam menjaga ketertiban masyarakat. “Langkah ini bertujuan menciptakan efektivitas koordinasi nasional secara menyeluruh,” ungkap Lutfi mengenai urgensi struktur tersebut.
Namun, Paguron Singandaru mengingatkan bahwa dukungan ini bukan berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada pihak kepolisian. “Kekuasaan dalam negara demokrasi wajib mendapatkan pengawasan yang ketat,” cetusnya demi menjaga marwah institusi negara.
Penguatan Polri Harus Disertai Batasan Kewenangan
Maka dari itu, penguatan Polri harus menyertakan batas kewenangan Presiden yang tegas pada tataran kebijakan strategis saja. “Intervensi langsung terhadap proses penegakan hukum harian harus dihindari,” kata Lutfi mengingatkan potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain, mekanisme pengawasan sipil yang independen dan transparan menjadi syarat mutlak bagi profesionalisme kepolisian Indonesia. “Publik membutuhkan jaminan akuntabilitas dari lembaga negara yang berwenang,” tuturnya saat memaparkan syarat prasyarat tersebut.
Bahkan, optimalisasi fungsi parlemen perlu diperkuat dalam mengawasi anggaran serta evaluasi kinerja Polri secara berkala. “DPR harus menjalankan mekanisme checks and balances secara maksimal,” tegasnya terkait peran legislatif di pusat.
Lebih lanjut, PSKBI menuntut peneguhan prinsip netralitas Polri agar tidak terseret ke dalam pusaran kepentingan politik praktis. “Kepercayaan masyarakat akan tumbuh jika polisi tetap berdiri netral,” imbuhnya menanggapi dinamika kontestasi politik nasional.
Kemudian, fokus reformasi kelembagaan sebaiknya menyasar pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan budaya pelayanan publik. “Perubahan struktur tanpa pembenahan substansi internal tidak akan berguna,” pungkas Lutfi menutup pernyataan sikap organisasi. (*)

Discussion about this post