SERANG, BANPOS – Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Riyan Hidayat, yang menggantikan Ahmad Farizi.
Rapat paripurna tersebut digelar di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Selasa (27/1/2026).
Dalam kesempatan itu, Dimyati berharap DPRD Provinsi Banten terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme check and balance.
“Hal itu sebagai bentuk check and balance. Jangan sampai ada kesalahan yang dibiarkan. Harus terus diawasi,” kata Dimyati.
Ia menegaskan, proses PAW harus dimaknai sebagai peralihan tanggung jawab dalam menyalurkan dan merealisasikan aspirasi masyarakat.
“Berbagai keluhan masyarakat harus bisa dipenuhi. Ini tanggung jawab besar, sehingga anggota DPRD harus benar-benar bekerja untuk masyarakat yang telah memilihnya,” ujarnya.
Selain itu, Dimyati menyebut PAW juga bertujuan menjaga kesinambungan kinerja lembaga legislatif agar tetap berjalan optimal, terutama dalam menjalankan hak dan kewajiban kepada konstituen di daerah pemilihan masing-masing.
“Di sana ada hak dan tanggung jawab kepada masyarakat, khususnya dari daerah pemilihannya,” imbuhnya.
Pelaksanaan PAW tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-35 Tahun 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Banten dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-36 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi Banten, keduanya tertanggal 15 Januari 2026.
Prosesi pengucapan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta penyematan pin kepada Riyan Hidayat. (*)









Discussion about this post