Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

SDN 2 Sukatani Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan dan Pungli PIP

by Taufiq Solehudin
Januari 27, 2026
in HUKRIM
SDN 2 Sukatani Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan dan Pungli PIP

Ilustrasi dibuat dengan menggunakan Akal Imitasi atau Artificial Intelligence (AI)/Aset Dokumen BANTEN POS

LEBAK, BANPOS – Sebuah sekolah di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh seorang warga.

Alasannya karena sekolah tersebut diduga telah melakukan penggelapan serta pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) secara sepihak.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026

Dugaan kasus tersebut dilaporkan oleh Taufik Ramdan kepada pihak Polres Lebak pada Jumat (23/1) lalu.

Ia menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari adanya aduan beberapa wali murid di SDN 2 Sukatani kepadanya.

Para wali murid tersebut mengaku di tahun ini belum menerima dana program PIP dari pemerintah pusat.

Padahal mereka sudah terdaftar sebagai penerima manfaat program tersebut sejak tahun 2024.

Kemudian selain itu mereka juga mengaku, sejak pertama kali terdaftar sebagai penerima manfaat sejak tahun 2024 hingga saat ini mereka baru sekali menerima bantuan berupa uang sebesar Rp225 ribu.

Itu pun, kata Taufik, uang yang diterima tidak utuh.

Uang yang mereka terima harus dipotong untuk pihak sekolah sebesar Rp25 ribu. Sehingga total bantuan yang diterima oleh para siswa dari program tersebut sebesar Rp200 ribu.

“Saya tanya orang tua siswa, ‘Itu uang Rp25 ribu buat apa, bu?’ Mereka menjawab sebagai ucapan terima kasih atau kasarnya uang capek. Saya tanya lagi, ‘Ini dipaksa atau tidak, Bu?’ Orang tua menjelaskannya sederhana, mereka bilang kalau tidak memberi bagaimana rasanya. Mereka bilang harus memberi sebesar Rp25 ribu,” ujarnya menerangkan.

Tidak hanya itu, Taufik menambahkan, para wali murid juga mengaku buku tabungan serta kartu ATM yang sedianya menjadi perantara penyaluran dana program PIP tidak dipegang oleh mereka melainkan dikuasai oleh pihak sekolah.

Kondisi itu lah yang kemudian membuat para wali murid merasa sulit untuk bisa memastikan penyaluran dana program PIP setiap bulannya.

“Lebih parahnya lagi, kartu serta buku rekeningnya dipegang oleh sekolah. Bagaimana mereka mau mengecek kalau buku tabungan serta kartunya saja dipegang oleh sekolah,” ucapnya.

Mendapati informasi itu Taufik mengaku, dirinya sempat berusaha mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak sekolah.

Mereka mengaku, pengelolaan buku tabungan serta kartu ATM itu dilakukan karena para wali murid penerima manfaat program tersebut dinilai tidak paham.

“Pihak sekolah beralasan kasihan, karena orang tua dianggap tidak paham. Di situ sempat terjadi ketegangan dan perdebatan. Saya sampaikan ke pihak sekolah, seharusnya pihak sekolah mengedukasi, bukan memegang kartu dan buku tabungan,” tuturnya.

Kemudian terkait masalah pemotongan, Taufik mengaku, awalnya pihak sekolah menampik hal tersebut.

Namun setelah diberikan bukti-buktinya baru lah pihak sekolah mengakuinya.

“Lalu saya konfirmasi ke pihak sekolah, “Benar tidak, Pak, menerima?” Mereka memang menerima, tapi tidak mau disebut pungli. Awalnya mereka tidak mengakui menerima potongan Rp25 ribu tersebut,” terangnya.

Atas hal itulah dia kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dengan sangkaan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, terkait penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kemudian Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait perbuatan memaksa atau melakukan pungutan yang tidak sah dalam jabatan; Pasal 423 KUHP tentang pungutan liar, serta Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat.

Selain itu ia juga melaporkan dugaan kasus tersebut kepada pihak Inspektorat Kabupaten Lebak supaya bisa segera ditangani.

“Pihak Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Dinas Pendidikan dan Inspektorat, harus melakukan audit investigasi menyeluruh di setiap sekolah. Saya khawatir, curiga, dan menduga ada praktik pungli yang diperhalus,” pungkasnya. (*)

Tags: Kabupaten LebaklebakPIP
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026
Entertainment

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Next Post
Dugaan Penggelapan dan Pungli PIP, Disdik Lebak Klaim Sudah Tegur SDN 2 Sukatani

Dugaan Penggelapan dan Pungli PIP, Disdik Lebak Klaim Sudah Tegur SDN 2 Sukatani

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh