SERANG, BANPOS – Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 57 Tahun 2026, Gubernur Banten Andra Soni resmi melantik 10 pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II.
Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi sejumlah jabatan yang sebelumnya masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt), sekaligus sebagai bagian dari rotasi dan promosi jabatan guna memperkuat kinerja organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelantikan digelar pada Senin (26/1) di Gedung Negara Provinsi Banten. Meski demikian, susunan kabinet Andra–Dimyati belum sepenuhnya lengkap. Hingga pelantikan tersebut berlangsung, masih terdapat jabatan strategis yang belum diisi secara definitif dan masih dijabat oleh Plt.
Salah satunya adalah jabatan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten yang hingga kini masih dijabat oleh Hadi Prawoto sebagai pelaksana tugas.
Menanggapi hal tersebut, Andra Soni menjelaskan bahwa belum dilantiknya pejabat definitif pada posisi tersebut berkaitan dengan kerja sama yang masih berjalan antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Selain itu, kinerja Hadi Prawoto selama menjabat sebagai Plt dinilai sudah cukup baik. “Kita selama ini menggunakan jasa kejaksaan. Kita akan koordinasi juga terkait itu,” ujar Andra. (*)





Discussion about this post