TANGERANG, BANPOS – DPRD bersama Pemkab Tangerang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Perda ini dinilai strategis dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada publik.
Tiga Perda yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/1/2026) itu, diantaranya Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
Kemudian, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren.
Dalam sidang paripurna tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD menyatakan persetujuan terhadap ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan disampaikan dalam pandangan akhir fraksi yang menegaskan dukungan terhadap kebijakan strategis daerah.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Deni Hendriardi menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tangerang atas rampungnya pembahasan Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
“Perda ini menjadi landasan hukum penting dalam mendukung peran pesantren di bidang dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan umat,” katanya.
Meski menyetujui, Fraksi Golkar memberikan sejumlah catatan, antara lain perlunya penyempurnaan pengaturan fasilitasi, kerja sama, dan dukungan anggaran serta pendataan guru ngaji secara terintegrasi.
Fraksi Golkar juga menyoroti transparansi data kebutuhan pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penguatan kebijakan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan program sekolah rakyat dan pesantren.
“Fraksi Golkar juga mendorong penyetaraan dan pengakuan pondok pesantren dalam muatan Perda,” imbuhnya.
Terkait Perda PSU, Fraksi Golkar menekankan penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam perencanaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU, kepastian status dan kepemilikan lahan dan penegasan kewajiban penyediaan PSU di luar siteplan, khususnya rumah susun, serta kejelasan mekanisme penyerahan dan pemeliharaan PSU mengingat keterbatasan APBD.
Mengenai Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Fraksi Golkar menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif melalui sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas kreatif, dan masyarakat.
“Kebijakan ini sejalan dengan RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025–2029 dengan misi Tangerang Sejahtera, Semakin Gemilang,” jelas Deni Hendriardi.
Sedangkan Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Tangerang, Febri Nur Irawan menyampaikan, Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren telah dibahas secara menyeluruh dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pansus menyimpulkan Raperda telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga layak ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana dan teknisnya,” tandas Febri.
Sementara Wakil Bupati Tangerang, Inta Nurul Hikmah berharap ketiga Perda menjadi landasan hukum kuat dalam mendorong pembangunan daerah, khususnya pengembangan ekonomi kreatif berbasis inovasi dan kearifan lokal.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama generasi muda dan pelaku UMKM.
“Pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan penting dilakukan agar implementasi Perda berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Intan.(*)











Discussion about this post