Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

DPRD dan Pemkab Tangerang Sahkan Tiga Perda Strategis

by Dody Fitriadi
Januari 27, 2026
in PEMERINTAHAN
DPRD dan Pemkab Tangerang Sahkan Tiga Perda Strategis

Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail menunjukan dokumenPerda yang telah disahkan, Senin (26/1/2026).

TANGERANG, BANPOS – DPRD bersama Pemkab Tangerang mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Ketiga Perda ini dinilai strategis dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang berpihak kepada publik.

Tiga Perda yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (26/1/2026) itu, diantaranya Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Kemudian, Perda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, serta Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Dalam sidang paripurna tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD menyatakan persetujuan terhadap ketiga Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan disampaikan dalam pandangan akhir fraksi yang menegaskan dukungan terhadap kebijakan strategis daerah.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Tangerang, Deni Hendriardi menyampaikan apresiasi kepada panitia khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Tangerang atas rampungnya pembahasan Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

“Perda ini menjadi landasan hukum penting dalam mendukung peran pesantren di bidang dakwah, pendidikan, dan pemberdayaan umat,” katanya.

Meski menyetujui, Fraksi Golkar memberikan sejumlah catatan, antara lain perlunya penyempurnaan pengaturan fasilitasi, kerja sama, dan dukungan anggaran serta pendataan guru ngaji secara terintegrasi.

Fraksi Golkar juga menyoroti transparansi data kebutuhan pendidikan, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta penguatan kebijakan pengentasan kemiskinan yang sejalan dengan program sekolah rakyat dan pesantren.

“Fraksi Golkar juga mendorong penyetaraan dan pengakuan pondok pesantren dalam muatan Perda,” imbuhnya.

Terkait Perda PSU,  Fraksi Golkar menekankan penguatan kewenangan pemerintah daerah dalam perencanaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU, kepastian status dan kepemilikan lahan dan penegasan kewajiban penyediaan PSU di luar siteplan, khususnya rumah susun, serta kejelasan mekanisme penyerahan dan pemeliharaan PSU mengingat keterbatasan APBD.

Mengenai Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif, Fraksi Golkar menilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan pemberdayaan pelaku ekonomi kreatif melalui sinergi pemerintah daerah, dunia usaha, komunitas kreatif, dan masyarakat.

“Kebijakan ini sejalan dengan RPJMD Kabupaten Tangerang Tahun 2025–2029 dengan misi Tangerang Sejahtera, Semakin Gemilang,” jelas Deni Hendriardi.

Sedangkan Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Tangerang, Febri Nur Irawan menyampaikan, Perda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren telah dibahas secara menyeluruh dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pansus menyimpulkan Raperda telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, sehingga layak ditetapkan menjadi Perda dan ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana dan teknisnya,” tandas Febri.

Sementara Wakil Bupati Tangerang, Inta Nurul Hikmah berharap ketiga Perda menjadi landasan hukum kuat dalam mendorong pembangunan daerah, khususnya pengembangan ekonomi kreatif berbasis inovasi dan kearifan lokal.

Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen menjadikan sektor ekonomi kreatif sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama generasi muda dan pelaku UMKM.

“Pengawasan dan evaluasi secara berkelanjutan penting dilakukan agar implementasi Perda berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” ujar Intan.(*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
SDN 2 Sukatani Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan dan Pungli PIP

SDN 2 Sukatani Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penggelapan dan Pungli PIP

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh