SERANG, BANPOS – Mahasiswa Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Kelompok 97 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) menggelar sosialisasi anti-bullying di SDN Pasanggrahan sebagai upaya mencegah perundungan sejak usia dini.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja KKM yang menitikberatkan pada penguatan pendidikan karakter dan kesadaran sosial anak-anak sekolah dasar.
Mahasiswa menilai fase pendidikan dasar menjadi fondasi penting dalam membentuk sikap saling menghargai dan empati antar siswa.
Perwakilan mahasiswa KKM 97 UNTIRTA menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilatarbelakangi masih maraknya kasus perundungan di lingkungan pendidikan, baik secara fisik, verbal, sosial, maupun melalui media digital.
“Kegiatan sosialisasi ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap pentingnya menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan ramah anak sejak dini,” ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Mufa Mufasir dan Jihan Nur Sakinah, mahasiswa Fakultas Hukum UNTIRTA, dengan pendekatan komunikatif dan contoh-contoh yang dekat dengan kehidupan sehari-hari siswa.
Mufa menjelaskan bahwa bullying kerap disalahartikan sebagai candaan, padahal dapat menimbulkan dampak serius bagi korban.
“Kami ingin adik-adik memahami bahwa bullying bukanlah candaan, tetapi perbuatan yang bisa melukai fisik dan perasaan orang lain serta berdampak jangka panjang,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, mahasiswa mengenalkan berbagai bentuk bullying, mulai dari ejekan, pengucilan, hingga perundungan di media digital.
Siswa juga diajak memahami dampak psikologis yang dapat timbul, seperti rasa takut, rendah diri, dan menurunnya motivasi belajar.
Sementara itu, Jihan menekankan bahwa perundungan juga berdampak buruk bagi pelaku.
“Bullying tidak hanya merugikan korban, tetapi juga dapat membentuk perilaku agresif pada pelaku. Karena itu, pencegahan harus dimulai dari diri sendiri,” tuturnya.
Selain itu, siswa diberikan pemahaman mengenai cara mencegah dan menyikapi bullying, termasuk keberanian melapor kepada guru atau orang dewasa yang dipercaya.
Mahasiswa juga menyampaikan bahwa perundungan merupakan perbuatan yang dilarang dan memiliki konsekuensi hukum.
Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab, permainan edukatif, serta penulisan “kertas ungkapan hati” sebagai sarana ekspresi siswa terkait harapan mereka terhadap lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.
Pihak SDN Pasanggrahan menyambut positif kegiatan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas kepedulian mahasiswa KKM UNTIRTA. Kegiatan ini membantu sekolah dalam menanamkan nilai karakter dan menciptakan lingkungan belajar yang aman,” ujar Kepala Sekolah SDN Pasanggrahan.
Mahasiswa KKM 97 UNTIRTA berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran siswa untuk menolak segala bentuk kekerasan dan membangun budaya sekolah yang saling menghormati. (*)



Discussion about this post