LEBAK, BANPOS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026 menjelang Ramadan 1446 Hijriah.
Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang digelar di Aula Baznas Kabupaten Lebak dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.
Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH Wawan Gunawan, mengatakan penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah dilakukan berdasarkan kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan pokok di daerah.
“Setelah melalui pembahasan dan mempertimbangkan harga bahan pokok di Kabupaten Lebak, disepakati zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa dan fidyah sebesar Rp50.000 per hari. Penetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta memberikan manfaat maksimal bagi mustahik,” ujarnya.
Dalam sidang tersebut, Baznas juga menjadikan data pembaruan harga beras dari Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak sebagai bahan pertimbangan. Harga beras tercatat bervariasi, mulai dari Rp11.000 hingga Rp14.000 per kilogram.
Wawan menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai maupun beras. Jika dibayarkan dengan beras, besarannya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa sesuai ketentuan syariat Islam.
Sementara itu, perwakilan Pemkab Lebak yang diwakili Asisten Daerah I Alkadri menyatakan dukungan penuh terhadap hasil Sidang Isbat tersebut.
Pemkab Lebak, kata dia, akan menindaklanjuti penetapan itu melalui surat edaran resmi kepada seluruh perangkat daerah dan masyarakat.
“Penetapan ini bukan hanya menyangkut kewajiban agama, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kepedulian sosial dan solidaritas masyarakat. Kami berharap penyaluran zakat fitrah dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran,” terangnya.
Dari unsur Kementerian Agama Kabupaten Lebak, H Basit menegaskan bahwa hasil penetapan tersebut telah sesuai dengan ketentuan fikih zakat dan regulasi yang berlaku. Ia mengimbau pengurus masjid serta lembaga keagamaan agar aktif menyosialisasikan ketetapan ini kepada masyarakat.
“Dengan adanya penetapan resmi ini, pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Lebak diharapkan berjalan lebih tertib dan seragam,” katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Asep Saefullah, menekankan bahwa zakat fitrah memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial yang penting menjelang Idulfitri.
“Zakat fitrah berfungsi menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Kami mengimbau masyarakat menunaikannya melalui lembaga resmi seperti Baznas agar pengelolaannya amanah dan tepat sasaran,” ujarnya. (*)

Discussion about this post