Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Jelang Ramadhan, Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kabupaten Lebak

by Muhamad Wahyu
Januari 26, 2026
in KESRA
Jelang Ramadhan, Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Kabupaten Lebak

LEBAK, BANPOS – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2026 menjelang Ramadan 1446 Hijriah.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Sidang Isbat Penetapan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang digelar di Aula Baznas Kabupaten Lebak dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, Kementerian Agama, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak.

Baca Juga

Anggaran DPRD Lebak Lebih Besar dari Program Bansos

Anggaran DPRD Lebak Lebih Besar dari Program Bansos

Februari 14, 2026
Himaguna Kepung Pemkab Lebak, Desak Pembangunan TPSS Gunungkencana

Himaguna Kepung Pemkab Lebak, Desak Pembangunan TPSS Gunungkencana

Januari 15, 2026
Tanggapi Kekecewaan Warga Huntara, Wabup Lebak Amir Hamzah Sebut Pemkab Tak Bisa Menghalangi

Tanggapi Kekecewaan Warga Huntara, Wabup Lebak Amir Hamzah Sebut Pemkab Tak Bisa Menghalangi

Desember 31, 2025
Warga Huntara Cigobang Kecewa Alat Berat Pembersihan Lahan Ditarik

Warga Huntara Cigobang Kecewa Alat Berat Pembersihan Lahan Ditarik

Desember 31, 2025

Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH Wawan Gunawan, mengatakan penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah dilakukan berdasarkan kajian mendalam dengan mempertimbangkan perkembangan harga bahan pokok di daerah.

“Setelah melalui pembahasan dan mempertimbangkan harga bahan pokok di Kabupaten Lebak, disepakati zakat fitrah sebesar Rp40.000 per jiwa dan fidyah sebesar Rp50.000 per hari. Penetapan ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat serta memberikan manfaat maksimal bagi mustahik,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Baznas juga menjadikan data pembaruan harga beras dari Dinas Perdagangan Kabupaten Lebak sebagai bahan pertimbangan. Harga beras tercatat bervariasi, mulai dari Rp11.000 hingga Rp14.000 per kilogram.

Wawan menambahkan, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai maupun beras. Jika dibayarkan dengan beras, besarannya adalah 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa sesuai ketentuan syariat Islam.

Sementara itu, perwakilan Pemkab Lebak yang diwakili Asisten Daerah I Alkadri menyatakan dukungan penuh terhadap hasil Sidang Isbat tersebut.

Pemkab Lebak, kata dia, akan menindaklanjuti penetapan itu melalui surat edaran resmi kepada seluruh perangkat daerah dan masyarakat.

“Penetapan ini bukan hanya menyangkut kewajiban agama, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kepedulian sosial dan solidaritas masyarakat. Kami berharap penyaluran zakat fitrah dilakukan tepat waktu dan tepat sasaran,” terangnya.

Dari unsur Kementerian Agama Kabupaten Lebak, H Basit menegaskan bahwa hasil penetapan tersebut telah sesuai dengan ketentuan fikih zakat dan regulasi yang berlaku. Ia mengimbau pengurus masjid serta lembaga keagamaan agar aktif menyosialisasikan ketetapan ini kepada masyarakat.

“Dengan adanya penetapan resmi ini, pelaksanaan zakat fitrah dan fidyah di Kabupaten Lebak diharapkan berjalan lebih tertib dan seragam,” katanya.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH Asep Saefullah, menekankan bahwa zakat fitrah memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial yang penting menjelang Idulfitri.

“Zakat fitrah berfungsi menyucikan jiwa orang yang berpuasa dan membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Kami mengimbau masyarakat menunaikannya melalui lembaga resmi seperti Baznas agar pengelolaannya amanah dan tepat sasaran,” ujarnya. (*)

Tags: Baznas Lebakfidyah 2026fidyah lebakPemkab Lebakramadan 2026ramadhan 1446 hijriahzakat fitrah 2026zakat fitrah lebak

Berita Terkait

Anggaran DPRD Lebak Lebih Besar dari Program Bansos
PERISTIWA

Anggaran DPRD Lebak Lebih Besar dari Program Bansos

Februari 14, 2026
Himaguna Kepung Pemkab Lebak, Desak Pembangunan TPSS Gunungkencana
PERISTIWA

Himaguna Kepung Pemkab Lebak, Desak Pembangunan TPSS Gunungkencana

Januari 15, 2026
Tanggapi Kekecewaan Warga Huntara, Wabup Lebak Amir Hamzah Sebut Pemkab Tak Bisa Menghalangi
PEMERINTAHAN

Tanggapi Kekecewaan Warga Huntara, Wabup Lebak Amir Hamzah Sebut Pemkab Tak Bisa Menghalangi

Desember 31, 2025
Warga Huntara Cigobang Kecewa Alat Berat Pembersihan Lahan Ditarik
KESRA

Warga Huntara Cigobang Kecewa Alat Berat Pembersihan Lahan Ditarik

Desember 31, 2025
Pekan Depan, Ribuan Honorer Lebak Dilantik PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Pekan Depan, Ribuan Honorer Lebak Dilantik PPPK Paruh Waktu

Desember 19, 2025
Pemkab Lebak Akan Rombak Sistem Pengelolaan Pasar untuk Tingkatkan PAD
PEMERINTAHAN

Pemkab Lebak Akan Rombak Sistem Pengelolaan Pasar untuk Tingkatkan PAD

Desember 17, 2025
Next Post
Gubernur Bakal Lantik 10 Pejabat, 3 Nama Promosi Jabatan

Gubernur Bakal Lantik 10 Pejabat, 3 Nama Promosi Jabatan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh