SERANG, BANPOS – Aktivitas tambang di Provinsi Banten, terutama tambang ilegal terus menjadi perhatian publik menyusul berbagai bencana hidrometeorologi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Saat ini, diketahui Pemprov Banten telah memberlakukan moratorium perizinan tambang dan menutup aktivitas tambang ilegal yang berada di berbagai wilayah Provinsi Banten.
Kendati demikian, penutupan dan moratorium izin tambang yang dilakukan Pemprov Banten dianggap kurang memberikan efek jera terhadap para pelaku usaha tambang ilegal.
Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian DPD Himpunan Mahasiswa Mathaul Anwar (HIMMA) Kabupaten Lebak, Repi Rizalik.
Menurutnya, penutupan tambang harus adanya tindak tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) dengan menangkap para pelaku usaha tambang ilegal dan menerapkan sanksi pidana sesuai undang-undang pertambangan, yakni pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Penutupan tambang ilegal harus disertai dengan proses hukum. Kalau tidak ada sanksi pidana terhadap para pelaku, maka pelaku tidak akan pernah jera dan para pelaku lain akan terus bermunculan,” tegasnya, Rabu (21/1).
Repi mengatakan, peraturan perundang-undangan bukan hanya untuk pajangan.
Melainkan untuk menjadi dasar dalam menindak para pelanggar.
Ia menegaskan, bahwa jika penutupan tambang ilegal tanpa proses hukum, maka patut diduga adanya kongkalikong antara aparat penegak hukum dengan pemilik tambang.
“Jadi, apabila setelah penutupan tambang ilegal tidak ada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Maka, patut diduga di balik maraknya tambang ilegal, ada konflik kepentingan dan kompromi dibalik meja antara aparat, elite, dan para pelaku,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa menindak tegas tambang ilegal bukan pilihan, melainkan sebuah kewajiban.
“Ketegasan hukum adalah satu-satunya cara untuk melindungi lingkungan dan menghentikan kerugian masyarakat yang terus berulang,” tegasnya.
Diketahui, selama periode 2025 hingga awal 2026. Pemprov Banten mengaku telah menutup sebanyak 13 lokasi tambang ilegal yang tersebar di hampir seluruh wilayah Provinsi Banten.
Tak hanya menutup tambang ilegal, Pemprov Banten juga telah mencabut sementara izin tambang dari 2 perusahaan tambang karena melakukan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai kaidah pertambangan.
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah menyatakan, pihaknya telah melakukan moratorium izin tambang dan kini tengaj mengevaluasi seluruh perusahaan tambang untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai kaidah pertambangan.
Oleh karenanya, perusahaan yang tidak mentaati aturan dipastikan akan mendapatkan sanksi.
“Yang kita tutup, tambang ilegal sudah banyak. Untuk yang dicabut izinnya, itu ada dua yang dicabut sementara,” ungkap Dimyati usai rapat membahas terkait tambang yang beroperasi di wilayah Banten bersama DPMPTSP Banten dan ESDM Banten di kantor ESDM Banten, Selasa (20/1). (*)



Discussion about this post