SERANG, BANPOS – Ancaman child grooming terhadap anak kian mengkhawatirkan seiring pesatnya perkembangan teknologi digital.
Aparat kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aktivitas anak di media sosial, gim daring, dan aplikasi pesan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy melalui Kanit PPA Polda Banten IPTU Wiwi mengatakan, praktik child grooming sejatinya bukan pola kejahatan baru.
Namun, kemajuan teknologi membuat modus tersebut semakin mudah dilakukan dan sulit terdeteksi tanpa pengawasan keluarga.
“Pada prinsipnya, pola child grooming dengan bujuk rayu atau iming-iming tidak jauh berbeda dengan pola yang sudah ada sebelumnya, yaitu membangun kedekatan dan kepercayaan korban,” ujar Wiwi saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya.
Menurutnya, perbedaan saat ini terletak pada medium yang digunakan pelaku. Jika sebelumnya dilakukan secara langsung di lingkungan sekitar korban, kini banyak pelaku memanfaatkan ruang digital.
“Sekarang dilakukan melalui media sosial, gim daring, dan aplikasi pesan. Ini yang membuat orang tua harus lebih waspada,” katanya.
Wiwi menjelaskan, pelaku biasanya memanfaatkan kondisi psikologis anak dengan memberikan perhatian berlebih, janji, hadiah, atau fasilitas tertentu. Pendekatan tersebut membuat anak merasa aman dan nyaman, tanpa menyadari adanya niat jahat di baliknya.
“Pelaku memanfaatkan celah psikologis anak dengan perhatian dan janji-janji tertentu, sehingga anak tidak menyadari adanya niat kejahatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, tanpa pengawasan orang tua dan lingkungan sekitar, praktik child grooming berpotensi berlangsung dalam waktu lama dan baru terungkap setelah berdampak serius pada korban.
“Perkembangan teknologi membuat modus kejahatan ini lebih cepat, masif, dan sulit terdeteksi apabila tidak ada pengawasan dari orang tua maupun lingkungan,” tegas Wiwi. (*)

Discussion about this post