LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak tengah menyiapkan skema penyelesaian bagi tenaga honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun yang tidak terakomodir dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para tenaga honorer tersebut rencananya akan dialihkan statusnya menjadi tenaga alih daya atau outsourcing.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Fakhry Fitriana, mengatakan langkah ini diambil sesuai dengan arahan pimpinan dan regulasi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, opsi pengalihan status ke pihak ketiga ini dikhususkan untuk tiga jenis jabatan pelaksana.
“Sesuai arahan pimpinan dan regulasi pusat, tenaga honorer yang tidak ter-cover dalam rekrutmen ASN, dalam hal ini PPPK paruh waktu kemarin, diberikan opsi untuk dialihkan menjadi tenaga alih daya atau outsourcing,” ujar Fakhry kepada BANPOS, Selasa (20/1).
Fakhry menjelaskan, tiga kriteria jabatan yang dapat diisi melalui mekanisme outsourcing tersebut meliputi tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan pengemudi.
Saat ini, pihaknya bersama stakeholder terkait sedang mematangkan regulasi di tingkat daerah agar status para honorer tersebut segera menemui titik terang.
“Kita di sini sedang menyiapkan regulasi tersebut. Mudah-mudahan secepatnya segera selesai, agar teman-teman yang tidak ter-cover itu statusnya bisa ada kejelasan,” ungkapnya.
Secara teknis, Fakhry membenarkan bahwa mekanisme ini akan melibatkan pihak ketiga selaku penyedia jasa.
Besaran upah atau nilai kontrak nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta Standar Satuan Harga (SSH) yang berlaku di Kabupaten Lebak.
Disinggung mengenai nasib honorer yang tidak bersedia dialihkan menjadi tenaga keamanan, kebersihan, atau pengemudi, Fakhry menegaskan bahwa aturan tersebut sudah baku.
Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk memfasilitasi tiga jabatan tersebut sesuai kesepakatan aturan yang ada.
“Kalau kewenangan itu kan sudah baku. Jadi kalau memang tidak berkenan, ya itu balik lagi ke teman-teman yang tidak ter-cover tersebut. Intinya kita menyediakan hanya sesuai dengan ketentuan aturan yang sudah disepakati,” tegasnya.
Terkait jumlah pasti tenaga honorer yang akan masuk dalam skema ini, Fakhry mengaku belum bisa memberikan data rinci.
Pihaknya masih melakukan penghitungan dan verifikasi data honorer yang belum masuk database maupun yang belum diangkat sebagai PPPK.
“Kita lagi hitung juga, informasi ini masih dalam proses verifikasi dan pengelompokan. Saya belum bisa menjawab angka pastinya,” tandasnya. (*)







Discussion about this post