SERANG, BANPOS – Pemprov Banten terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Banten. Tak hanya menindak para pelaku usaha tambang ilegal, Pemprov Banten juga menegaskan komitmennya dengan mencabut sementara izin dari dua perusahaan tambang.
Wakil Gubernur Banten, A Dimyati Natakusumah menyatakan, hal itu dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai kaidah pertambangan. Oleh karenanya, perusahaan yang tidak mentaati aturan dipastikan akan mendapatkan sanksi.
“Yang kita tutup, tambang ilegal sudah banyak. Untuk yang dicabut izinnya ada dua yang dicabut sementara,” ungkapnya, Selasa (20/1).
Pernyataan itu juga dipertegas oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy yang menjelaskan bahwa alasan pencabutan izin itu karena pengusaha tambang tidak menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan.
“Kita melakukan tutup sementara itu ada di daerah Lebak. Mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran good mining practice dan kita adukan ke DPMPTSP untuk dilakukan penutupan sementara sampai mereka melakukan perbaikan-perbaikan,” tegas Ari. (*)



Discussion about this post