SERANG, BANPOS – Pemprov Banten memperketat tata kelola sektor pertambangan dengan menerapkan moratorium penerbitan izin tambang baru serta melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal dan tambang legal yang bermasalah di sejumlah wilayah.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat, menyusul maraknya bencana hidrometeorologi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Namun demikian, Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menegaskan agar moratorium izin tambang dan proses evaluasi terhadap tambang berizin tidak dilakukan terlalu lama. Ia mengingatkan, kebijakan yang berlarut-larut justru berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi daerah.
“Jadi nggak usah berlama-lama. Saya rasa moratorium ini jangan terlalu lama. Kalau terlalu lama, akhirnya apa? Persoalannya mengurangi peredaran ekonomi, pertumbuhan, pendapatan, dan juga lapangan pekerjaan,” tegas Dimyati dalam rapat pembahasan tambang bersama DPMPTSP Banten dan Dinas ESDM Banten di Kantor ESDM Banten, Selasa (20/1).
Dimyati menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi. Menurutnya, evaluasi tambang harus dilakukan cepat, terukur, dan berbasis prinsip check and balances.
“Semua harus kita hitung. Harus ada check and balances, ada equality, ada keseimbangan. Kalau bisa seminggu atau sebulan, jangan lama-lama,” ujarnya.
Ia berharap, melalui evaluasi yang cepat dan tegas, tambang yang memenuhi ketentuan tetap dapat beroperasi secara bertanggung jawab, sementara tambang bermasalah ditindak sesuai aturan demi menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi Banten. (*)

Discussion about this post