LEBAK, BANPOS – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) Kabupaten Lebak resmi melayangkan surat aduan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Senin (19/1).
Langkah ini diambil menyusul dugaan pelanggaran ketenagakerjaan dan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Radja Udang Malingping serta perusahaan tambak udang lainnya di wilayah pesisir Lebak Selatan.
Selain melapor ke dinas teknis, HIMMA Lebak juga mendesak Komisi III DPRD Kabupaten Lebak untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Ketua DPD HIMMA Lebak, Agus Djubaedi menegaskan, surat permohonan RDP telah dikirimkan agar wakil rakyat segera memanggil pihak-pihak terkait.
“Langkah ini kami tempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan hak-hak pekerja dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat benar-benar dilindungi,” tegas Agus kepada BANPOS.
Agus meminta parlemen tidak menunda-nunda agenda pemanggilan tersebut.
Pasalnya, permasalahan ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan menyangkut nasib pekerja dan keluarga korban yang terdampak insiden kerja beberapa waktu lalu.
“Ada keluarga korban yang kehilangan, yang menunggu kejelasan dan tanggung jawab. Karena itu kami mendesak DPRD Kabupaten Lebak agar RDP tidak ditunda-tunda dan segera digelar secara terbuka,” ujarnya.
Dalam materi aduannya, HIMMA membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran serius.
Mulai dari pekerja yang tidak didaftarkan BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, sistem pengupahan yang disinyalir di bawah standar minimum, hingga dampak lingkungan yang menyebabkan puluhan pohon kelapa milik warga sekitar area tambak mati.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengkajian dan Penelitian DPD HIMMA Lebak, Repi Rizali menambahkan, laporan ini tidak hanya menyasar PT Radja Udang Malingping secara spesifik.
Lebih jauh, pihaknya ingin menjadikan kasus ini sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha tambak di pesisir Lebak Selatan agar taat aturan.
“Kami mendorong agar pemerintah daerah tidak melihat persoalan ini sebagai kasus tunggal. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, baik secara khusus terhadap PT Radja Udang Malingping maupun secara umum terhadap seluruh tambak udang di pesisir Lebak Selatan, agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran hak pekerja dan kerusakan lingkungan yang berulang,” kata Repi.
Repi menekankan, fokus utama gerakan ini adalah perlindungan terhadap kaum buruh.
Pihaknya tidak ingin ada lagi pekerja di Lebak yang dieksploitasi tanpa jaminan keselamatan dan kesejahteraan yang layak.
“Yang kami perjuangkan adalah perlindungan pekerja. Tidak boleh ada buruh yang dibiarkan bekerja tanpa jaminan sosial, tanpa kepastian upah yang layak, dan tanpa perlindungan ketika terjadi risiko kerja,” tandasnya. (*)







Discussion about this post