CILEGON, BANPOS – Pengelola tambang pasir ilegal PT Trass Multi Guna mengaku telah menghentikan seluruh aktivitas pertambangan pasir di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Penghentian aktivitas tersebut dilakukan setelah Satgas Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin pada Senin (12/1).
Pengelola PT Trass Multi Guna, M Iqbal Fauzi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menonaktifkan seluruh kegiatan pertambangan pasca temuan tersebut.
“Kami sudah meng-off seluruh kegiatan pertambangan,” kata Iqbal Fauzi kepada BANPOS, Selasa (13/1).
Meski demikian, Pengamat Kebijakan Publik, Muslih Amin, menegaskan bahwa penghentian aktivitas pertambangan ilegal tidak serta-merta menggugurkan sanksi hukum yang seharusnya diterima oleh pihak pengusaha tambang.
“Kalau merujuk pada aturan perundang-undangan, penghentian kegiatan tidak menggugurkan hukuman, baik sanksi administratif maupun pidana,” tegas Muslih.
Menurutnya, sikap kooperatif dengan menghentikan kegiatan serta mengakui kesalahan hanya dapat menjadi faktor yang meringankan dalam proses penegakan hukum.
“Jika memang benar kegiatan telah dihentikan dan ada pengakuan kesalahan, itu bisa menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi bukan menghapus sanksi,” ujarnya.
Muslih menekankan bahwa temuan Satgas terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut harus menjadi perhatian serius, terutama bagi aparat penegak hukum (APH). Hal ini berkaitan dengan komitmen dan ketegasan dalam upaya pemberantasan praktik pertambangan ilegal.
“Ini sudah masuk ranah aparat penegak hukum terkait tindak lanjutnya. Publik sangat berharap adanya keseriusan dari semua pihak, khususnya APH dan pemerintah, untuk menjaga lingkungan agar tidak dirusak. Jika ada pelanggaran, berikan tindakan tegas sebagai pembelajaran dan demi terciptanya keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten melakukan inspeksi lapangan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah. Kali ini, inspeksi dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan menyasar lokasi tambang di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas menemukan aktivitas pertambangan pasir ilegal yang dilakukan PT Trass Multi Guna milik Haji Mastari di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Pengelola tambang PT Trass Multi Guna, M Iqbal Fauzi, membenarkan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum memiliki izin lengkap.
“Sebetulnya yang di sana itu sudah beres izinnya. Tapi yang ini belum, karena kemarin izin itu dibatasi hanya 50 hektare,” ujar Iqbal saat ditemui di lokasi tambang, Senin (12/1). (*)










Discussion about this post