Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ketua Dewan Dukung Pemkot Serang Normalisasi Kanal Banten Lama

by Tim Redaksi
Januari 15, 2026
in POLITIK
Ketua Dewan Dukung Pemkot Serang Normalisasi Kanal Banten Lama

SERANG, BANPOS – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, Muji Rohman, menyatakan dukungan terhadap rencana normalisasi kanal di kawasan Banten Lama yang akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dengan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dan pemerintah pusat.

Muji menjelaskan, kanal yang kini berfungsi sebagai drainase dengan lebar sekitar satu meter, sebelumnya memiliki lebar belasan meter.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Sejumlah informasi menyebutkan lebar kanal pada masa lalu mencapai 14 hingga 17 meter. Kondisi tersebut dinilai tidak lagi ideal untuk kawasan bersejarah seperti Banten Lama.

Menurut Muji, upaya mengembalikan fungsi kanal menjadi penting karena kawasan Banten Lama merupakan ikon Kota Serang sekaligus Provinsi Banten. Kawasan tersebut juga menjadi tujuan ziarah yang ramai dikunjungi peziarah dari berbagai daerah di Indonesia hingga mancanegara.

“Kalau tidak ditangani secara serius dan cepat, dampaknya akan dirasakan Kota Serang,” ujarnya, Kamis (15/1).

Muji mengakui, dalam rencana normalisasi tersebut terdapat bangunan milik warga yang berada di sepanjang kanal. Sebagian bangunan disebut memiliki bukti kepemilikan, baik berupa akta jual beli (AJB) maupun sertifikat.
Kondisi ini menjadi perhatian agar penataan kawasan tidak merugikan masyarakat.

Ia menyampaikan telah berkoordinasi dengan Walikota Serang terkait langkah penyelesaian persoalan tersebut.

Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah meminta pendampingan dari kejaksaan untuk meneliti keabsahan dokumen kepemilikan warga.

“Pendampingan kejaksaan diperlukan untuk melihat surat-surat itu sah atau tidak. Kalau memang sah, tentu harus dihargai dan dicarikan jalan keluarnya bersama Pemerintah Provinsi Banten,” katanya.

Namun jika hasil pendampingan menyatakan dokumen tidak memiliki kekuatan hukum, Muji menilai masyarakat perlu menerima keputusan tersebut. Ia menegaskan, pihak kejaksaan menjadi institusi yang paling tepat untuk memastikan keabsahan dokumen kepemilikan.

Muji juga mengungkapkan persoalan ini telah disampaikan dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Serang. Rapat tersebut dihadiri unsur kejaksaan, kepolisian, pengadilan negeri, organisasi perangkat daerah terkait, serta Wali Kota Serang.

Berdasarkan data yang disampaikan, salinan bukti kepemilikan bangunan di sepanjang kanal tersimpan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dari hasil sosialisasi, terdapat dua kelurahan yang terdampak langsung, yakni Kelurahan Kasunyatan dan Kelurahan Banten.

“Kurang lebih ada sekitar 15 bangunan yang memiliki bukti kepemilikan. Dua di antaranya sertifikat, sisanya AJB,” jelas Muji.

Ia berharap proses normalisasi kanal Banten Lama dapat berjalan tertib, adil, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan fungsi kawasan sebagai cagar budaya dan ikon daerah. (ADV)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Pasca Digerebek Satgas, PT Trass Multi Guna Klaim Hentikan Operasi

Pasca Digerebek Satgas, PT Trass Multi Guna Klaim Hentikan Operasi

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh