SERANG, BANPOS — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar praktik percaloan dalam seleksi penerimaan Calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Seorang pria berinisial NR (54) alias Abah Jempol, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ditangkap setelah diduga menipu korban dengan janji meluluskan seleksi Akpol dengan imbalan uang hingga Rp1 miliar.
Kasus tersebut bermula pada Maret 2025, ketika korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya mengikuti seleksi Akpol Tahun 2025.
Korban kemudian dikenalkan kepada tersangka melalui dua perantara, Ahmad Romli dan Hamzah Yusbir.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, tersangka mengaku memiliki kedekatan dengan pihak tertentu yang dapat meloloskan peserta seleksi.
Untuk meyakinkan korban, tersangka bahkan mempertemukan korban dengan orang yang diklaim memiliki akses tersebut.
”Pada sekitar bulan Maret 2025, korban Leonardus Sihombing berniat mendaftarkan anaknya untuk mengikuti seleksi penerimaan anggota Polri calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian diperkenalkan oleh sdr. Ahmad Romli dan sdr. Hamzah Yusbir kepada tersangka NR als ABAH JEMPOL, tersangka menyampaikan bahwa dirinya mengenal orang yang dapat membantu meluluskan seleksi penerimaan calon Taruna AKPOL. Untuk meyakinkan korban, tersangka mempertemukan korban dengan orang tersebut,” kata Dian saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (15/1).
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan.
Uang tersebut diserahkan korban secara bertahap. Namun janji kelulusan itu tak pernah terwujud.
”Selanjutnya, tersangka meminta uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagai syarat untuk meluluskan anak korban dalam seleksi calon Taruna AKPOL Tahun 2025. Korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Namun, setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna AKPOL,” jelas Dian.
Ketika korban meminta pengembalian uang, diketahui dana tersebut telah habis digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Banten.
Upaya penangkapan tersangka sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Dian mengungkapkan, tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai saksi. Hingga akhirnya, pada Rabu (14/1) dini hari, polisi melakukan upaya paksa.
”Pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, dilakukan upaya paksa berupa surat perintah membawa saksi. Saat tersangka ditemukan di wilayah Kota Serang dan akan dibawa ke Polda Banten, tersangka beralasan meminta waktu untuk mengantarkan istrinya ke Jakarta,” terang Dian.
Namun tersangka justru melarikan diri ke arah Anyer dan berusaha menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas.
Polisi akhirnya berhasil menghentikan laju tersangka di Gerbang Tol Rangkasbitung dan mengamankannya setelah tindakan persuasif.
”Pada saat diamankan, tersangka mencoba melarikan diri dengan cara menabrakkan kendaraan ke mobil petugas. Setelah dilakukan tindakan persuasif, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan,” tambah Dian.
Dari hasil penyidikan, tersangka diketahui menerima uang korban sebesar Rp970 juta dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya rekening koran bank dan kartu peserta seleksi Akpol milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea kembali menegaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri tidak dipungut biaya apa pun.
“Sebagai penutup, kami menegaskan kembali komitmen Polda Banten untuk menindak tegas segala bentuk percaloan, penipuan, dan praktik tidak bertanggung jawab yang mencederai proses penerimaan anggota Polri. Seluruh tahapan rekrutmen Polri dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis, tanpa dipungut biaya apa pun,” tegas Maruli. (*)

Discussion about this post