LEBAK, BANPOS – Himpunan Mahasiswa Gunungkencana (Himaguna) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II dengan mengepung Kantor Bupati Lebak, Kamis (15/1).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), terkait persoalan pengelolaan sampah di Kecamatan Gunungkencana.
Massa aksi menilai pemerintah daerah gagal menghadirkan solusi konkret atas persoalan Tempat Penampungan Sementara Sampah (TPSS) yang hingga kini belum memiliki legalitas dan infrastruktur permanen.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada meningkatnya persoalan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Ketua Umum Himaguna, Pahru Roji, dalam orasinya menyampaikan kritik keras terhadap sikap DLH Lebak yang dinilai abai terhadap aspirasi masyarakat sejak aksi sebelumnya.
“Kami datang kembali bukan untuk meminta iba, melainkan menagih hak ekologis yang dirampas! Ketidakhadiran Kadis DLH pada aksi pertama adalah bentuk arogansi birokrasi yang sangat primitif. Gunungkencana hari ini berada dalam fase Darurat Ekologis akibat ‘vakum infrastruktur’,” kata Roji.
“Sangat memuakkan melihat pemerintah membiarkan masyarakat membuang sampah di lokasi yang statusnya ‘yatim piatu’—tidak diakui desa maupun daerah. Kami menuntut pembangunan fisik TPSS yang legal secara administratif dan representatif secara teknis sekarang juga!” tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan aksi, Ahlan, menegaskan bahwa langkah pembersihan sampah yang sempat dilakukan DLH tidak menyentuh akar persoalan.
Menurutnya, tanpa legalitas lahan dan pembangunan fisik TPSS, persoalan sampah di Gunungkencana akan terus berulang.
“Pembersihan TPSS yang dilakukan DLH pasca-Musdes kemarin hanyalah solusi kosmetik untuk meredam amarah warga. Itu adalah penghinaan terhadap nalar kami! Secara ilmiah, tanpa legalitas lahan dan infrastruktur permanen, pembersihan itu sia-sia karena polusi akan kembali terakumulasi,” jelasnya.
“Kami tidak akan beranjak dari gedung ini sampai ada hitam di atas putih mengenai jadwal pembangunan fisik TPSS yang sah. Jangan jadikan Gunungkencana sebagai ‘halaman belakang’ yang hanya dikunjungi saat tumpukan sampah sudah menggunung dan viral!” lanjutnya.
Merespons tekanan massa aksi, Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Halson Nainggolan, mengakui adanya kendala komunikasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Ia menyatakan telah menginstruksikan DLH untuk segera menindaklanjuti persoalan legalitas TPSS.
“Kami mengakui adanya sumbatan komunikasi. Saya instruksikan DLH untuk segera memproses legalisasi lahan dalam waktu dekat agar pembangunan fisik TPSS di Gunungkencana dapat dieksekusi tanpa penundaan lagi,” kata Halson.
Hal senada disampaikan Kepala DLH Lebak, Irvan Suyatupika, yang menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya pada aksi sebelumnya dan menegaskan komitmen DLH untuk menyelesaikan persoalan TPSS di Gunungkencana.
“Kami memohon maaf atas kendala pada aksi sebelumnya. Komitmen kami jelas: kami akan segera menetapkan titik TPSS yang sah agar pengangkutan sampah memiliki landasan hukum yang tetap dan tidak lagi menjadi ‘titik abu-abu’ di wilayah Gunungkencana,” singkat Irvan.
Aksi unjuk rasa tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen tuntutan kepada Pemkab Lebak.
Himaguna memberikan ultimatum agar pemerintah daerah segera menunjukkan progres nyata di lapangan, khususnya pembangunan fisik TPSS yang legal dan representatif, sebagai bentuk keseriusan dalam menangani persoalan lingkungan di Gunungkencana. (*)

Discussion about this post