SERANG, BANPOS – Pengamat Kebijakan Publik Muslih Amin mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap oknum pengusaha yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Banten. Penindakan hukum dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan.
Muslih menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Desakan tersebut mencuat menyusul langkah Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, dan Mancak, Kabupaten Serang.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan batu yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, sejumlah kendaraan pengangkut material tidak dapat menunjukkan surat jalan saat diminta petugas.
Selain di Ciwandan, temuan serupa juga terjadi di lokasi tambang pasir di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tambang pasir tersebut diketahui dikelola oleh PT Trass Multi Guna, perusahaan yang disebut milik Haji Mastari.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, tentu harus ditindaklanjuti oleh APH. Jangan ragu menegakkan hukum,” tegas Muslih, Selasa (13/1).
Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Banten yang mulai melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Namun, Muslih menilai pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan diiringi dengan penindakan nyata.
“Ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah bahwa pengawasan harus ditingkatkan dan disertai penindakan konkret. Jika ada pelanggaran dalam pemberian izin, proseslah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Lebih jauh, Muslih juga menyoroti dampak ekologis dari aktivitas pertambangan di Banten. Ia mendorong Gubernur Banten untuk mempertimbangkan moratorium izin tambang serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah terbit.
“Mengingat banyaknya bencana ekologis di Banten, moratorium dan evaluasi izin tambang menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan secara serius,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten melakukan inspeksi lapangan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah. Kali ini, inspeksi dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan menyasar lokasi tambang di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas menemukan aktivitas pertambangan pasir ilegal yang dilakukan PT Trass Multi Guna milik Haji Mastari di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. (*)

Discussion about this post