Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal

Tertangkap Basah Tidak Berizin

by Edwin Mahesa
Januari 14, 2026
in HUKRIM, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal

SERANG, BANPOS – Pengamat Kebijakan Publik Muslih Amin mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap oknum pengusaha yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Provinsi Banten. Penindakan hukum dinilai penting sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum di sektor pertambangan.

Muslih menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga

Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut

Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut

Januari 14, 2026
Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat

Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat

Desember 17, 2025
Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal

Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal

Desember 9, 2025
Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat

Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat

Desember 8, 2025

Desakan tersebut mencuat menyusul langkah Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang di wilayah Ciwandan, Kota Cilegon, dan Mancak, Kabupaten Serang.

Dalam sidak tersebut, petugas menemukan aktivitas penambangan batu yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Bahkan, sejumlah kendaraan pengangkut material tidak dapat menunjukkan surat jalan saat diminta petugas.

Selain di Ciwandan, temuan serupa juga terjadi di lokasi tambang pasir di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, tambang pasir tersebut diketahui dikelola oleh PT Trass Multi Guna, perusahaan yang disebut milik Haji Mastari.

“Kalau memang ada pelanggaran hukum, tentu harus ditindaklanjuti oleh APH. Jangan ragu menegakkan hukum,” tegas Muslih, Selasa (13/1).

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Banten yang mulai melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Namun, Muslih menilai pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dan diiringi dengan penindakan nyata.

“Ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah bahwa pengawasan harus ditingkatkan dan disertai penindakan konkret. Jika ada pelanggaran dalam pemberian izin, proseslah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih jauh, Muslih juga menyoroti dampak ekologis dari aktivitas pertambangan di Banten. Ia mendorong Gubernur Banten untuk mempertimbangkan moratorium izin tambang serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin yang telah terbit.

“Mengingat banyaknya bencana ekologis di Banten, moratorium dan evaluasi izin tambang menjadi langkah yang perlu dipertimbangkan secara serius,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten melakukan inspeksi lapangan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah. Kali ini, inspeksi dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan menyasar lokasi tambang di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas menemukan aktivitas pertambangan pasir ilegal yang dilakukan PT Trass Multi Guna milik Haji Mastari di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang. (*)

Tags: tambang ilegal
ShareTweetSend

Berita Terkait

Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut
HUKRIM

Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut

Januari 14, 2026
Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat
KESRA

Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat

Desember 17, 2025
Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal
HUKRIM

Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal

Desember 9, 2025
Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat
EKONOMI

Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat

Desember 8, 2025
Dewan Apresiasi Langkah Polda Banten Tertibkan Tambang Ilegal, Antisipasi Bencana Seperti di Sumatera
HUKRIM

Dewan Apresiasi Langkah Polda Banten Tertibkan Tambang Ilegal, Antisipasi Bencana Seperti di Sumatera

Desember 5, 2025
Delapan Pelaku Tambang Ilegal Dibekuk Polda Banten
HUKRIM

Delapan Pelaku Tambang Ilegal Dibekuk Polda Banten

Desember 5, 2025
Next Post
Huntara Tak Kunjung Selesai, Ketua DPRD Lebak Siap Bawa Masalah ke DPR RI

Huntara Tak Kunjung Selesai, Ketua DPRD Lebak Siap Bawa Masalah ke DPR RI

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh