CILEGON, BANPOS – PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) berharap pada 2026 terdapat kejelasan terkait pemanfaatan dan pengembangan Pelabuhan Warnasari, yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Hingga kini, rencana pembangunan pelabuhan tersebut masih terkendala persoalan regulasi yang belum sinkron antara pemerintah pusat dan daerah.
Direktur Utama PT PCM, Muhammad Willy, mengatakan belum adanya kepastian regulasi menjadi hambatan utama yang membuat pembangunan Pelabuhan Warnasari belum dapat dieksekusi. Ia berharap pada 2026 sudah ada titik terang terkait skema pemanfaatan dan pengembangan kawasan pelabuhan tersebut.
“Doakan mudah-mudahan di tahun 2026 ini ada titik terang mengenai pemanfaatan Warnasari, ada kejelasan seperti apa,” ujar Willy, Selasa (13/1).
Willy menjelaskan, pembangunan Pelabuhan Warnasari tidak dapat dilakukan secara sederhana karena melibatkan banyak aspek, mulai dari perizinan, kelayakan bisnis, hingga kesiapan akses pendukung.
Menurutnya, aspek perizinan menjadi faktor krusial yang harus tuntas sebelum pembangunan fisik dapat dimulai. “Tidak mungkin kita membangun terminal pelabuhan kalau aspek perizinannya belum jelas. Banyak faktor yang harus diamati, dari sisi izin, bisnis, hingga akses. Ini tidak bisa dipaksakan,” ujarnya.
Selain perizinan, PCM juga masih menunggu kejelasan konsep pemanfaatan pelabuhan, apakah akan berfungsi sebagai pelabuhan umum atau hanya untuk kepentingan tertentu. Kejelasan tersebut dinilai penting untuk menarik minat investor.
“Apakah ini nanti pelabuhan umum atau pelabuhan untuk kepentingan sendiri. Mudah-mudahan tahun ini ada kejelasan, termasuk calon-calon investornya,” tuturnya.
Willy mengungkapkan, PCM bersama Pemkot Cilegon telah melakukan sejumlah langkah koordinasi dengan pemerintah pusat.
Salah satunya melalui pertemuan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta yang turut dihadiri langsung oleh Walikota Cilegon, Robinsar. Pertemuan tersebut bertujuan mengonfirmasi kembali regulasi terkait perjanjian konsesi pembangunan pelabuhan.
Sebelum bertemu Kemenhub, PCM juga telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dari hasil konsultasi tersebut, diketahui bahwa regulasi Kemendagri tidak memperkenankan pemerintah daerah memindahtangankan aset lahan atau menjadikannya sebagai penyertaan modal ke badan usaha milik daerah (BUMD).
Namun, di sisi lain, regulasi Kemenhub justru mensyaratkan adanya penyerahan lahan kepada Kemenhub sebagai bagian dari perjanjian konsesi pembangunan pelabuhan umum.
“Ini yang kemudian menjadi persoalan. Dari sisi Kemendagri, aset daerah tidak boleh dipindahtangankan ke BUMD. Sementara dari sisi Kemenhub, untuk pelabuhan umum harus ada konsesi dan penyerahan lahan. Ini yang masih nyangkut,” kata Willy.
Ia menilai pertemuan dengan Kemenhub menjadi langkah penting untuk menunjukkan keseriusan Pemkot Cilegon dan PCM dalam mendorong pembangunan Pelabuhan Warnasari, sekaligus mencari solusi atas tumpang tindih regulasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Willy menyebut Kemenhub memahami adanya ketidaksinkronan aturan dan mengakui bahwa skema konsesi saat ini belum sepenuhnya ramah bagi BUMD. “Mereka paham bahwa aturan ini menjadi kendala.
Itu menjadi titik terang. Harapannya ke depan akan ada langkah konkret agar regulasi konsesi bisa lebih fleksibel dan friendly terhadap BUMD,” jelasnya.
Willy menambahkan, Kemenhub pada prinsipnya mendukung percepatan pembangunan daerah dan berencana melakukan evaluasi terhadap regulasi konsesi yang berlaku. Meski masih menghadapi hambatan regulasi, PCM memastikan seluruh tahapan perencanaan pembangunan Pelabuhan Warnasari tetap berjalan.
“Prosesnya tetap berjalan. Walaupun belum tereksekusi dan belum dimulai pembangunannya, tapi tahapan menuju ke sana sudah ada. Saat ini kami memang masih terbentur aturan,” pungkasnya.



Discussion about this post