SERANG, BANPOS – Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program unggulan nasional. Program yang menyasar anak sekolah, balita, serta ibu hamil dan menyusui ini merupakan realisasi janji politik duet Prabowo–Gibran pada Pilpres 2024 lalu.
Pelaksanaan MBG dilakukan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun dan disebar di seluruh wilayah Indonesia sebagai dapur penyedia dan pendistribusi makanan bergizi bagi para penerima manfaat.
Terbaru, pemerintah mengeluarkan kebijakan penting terkait tata kelola program tersebut. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, pegawai yang bekerja di SPPG kini berpeluang diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 November 2025 itu tidak hanya mengatur soal standar menu, pemenuhan gizi, dan distribusi makanan, tetapi juga mempertegas kerangka kerja kelembagaan, termasuk status kepegawaian tenaga SPPG.
Dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 disebutkan secara eksplisit bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 17 Perpres tersebut.
Terbitnya aturan ini menjadi angin segar bagi para pegawai SPPG. Selain memberikan kepastian arah karier, Perpres ini juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap peran vital mereka dalam menyiapkan dan mendistribusikan makanan bergizi bagi jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia. (*)

Discussion about this post