LEBAK, BANPOS — Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, mengaku prihatin terhadap nasib warga hunian sementara (Huntara) di Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak.
Sebab, sudah enam tahun mereka masih menetap di huntara tanpa adanya kejelasan yang pasti mengenai masa depannya.
Orang nomor dua di Kabupaten Lebak itu menilai, menggantungnya nasib warga huntara itu disebabkan karena pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten abai terhadap penetapan status bencana nasonal yang hingga kini masih melekat di wilayah tersebut sejak enam tahun yang lalu.
“Kita prihatin sudah enam tahun huntara tidak dibangun, artinya penanganan bencana nasional oleh pusat tidak dilaksanakan dong. Atasan kita juga Pemprov, artinya sedikit abai,” katanya saat ditemui usai menggelar rapat bersama jajaran OPD di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (13/1).
Amir mengatakan bahwa, Pemkab Lebak telah berupaya merealisasikan pembangunan huntap di wilayah tersebut.
Namun, karena keterbatasan anggaran, Pemkab Lebak baru mampu menyediakan lahan untuk pembangunan huntap bagi warga penyintas bencana.
“Kita kan sudah land clearing dengan kemampuan kita, kemarin sudah dikirim alat sama kita. Kita kemampuan APBD hanya sampai situ,” pungkasnya.
Amir menegaskan, jika pemerintah pusat dan Pemprov Banten tak sanggup merealisasikan janjinya membangun huntap maka, sebaiknya status penetapan bencana nasional dicabut.
Kemudian memberitahukan ketidak sanggupan tersebut agar Pemkab Lebak dapat membangunnya dengan kemampuan sendiri.
“Kalau misalnya nggak dibangun aja pusat kasih tahu nyerah, provinsi kasih tahu nyerah. Dibangun oleh ‘si miskin’ Lebak (huntap tersebut),” tegasnya.







Discussion about this post