LEBAK, BANPOS – Dugaan praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak terus mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Kali ini, Inspektorat Kabupaten Lebak turut serta menyoroti dugaan praktik lancung tersebut.
Inspektur Pembantu (Irban) II Inspektorat Kabupaten Lebak, Agustian, mengaku, pihaknya memang belum menerima adanya laporan aduan dari masyarakat mengenai dugaan praktik tersebut.
Namun, ia mendorong kepada masyarakat untuk tidak sungkan melaporkannya kepada Inspektorat agar dugaan praktik kecurangan tersebut dapat segera ditangani.
“Kalau memang itu terjadi buat saja pengaduan ke kita. Kita punya format pengaduan, nanti kalau memang itu terpenuhi nanti kita tindak lanjuti dengan surat pengaduan itu,” ujarnya kepada BANPOS pada Senin (12/1).
Agustian menegaskan, adanya laporan aduan sangat lah penting.
Sebab, tanpa adanya aduan dari masyarakat Inspektorat tidak bisa melakukan pengawasan dan penindakan.
“Langkah pengawasan itu kan tergantung dari pengaduan. Kalau nggak ada pengaduan kita nggak tahu,” terangnya.
Dalam upaya pencegahan, Agustian mengatakan, Inspektorat kerap melakukan pembinaan terhadap seluruh jajaran OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lebak.
Hal itu guna menumbuhkan kesadaran tentang arti pentingnya menjaga nilai-nilai integritas.
“Pembinaan itu kita lakukan tiap setahun sekali,” ucapnya.
Kemudian agar upaya pencegahan ini dapat berjalan optimal, Agustian mendorong kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak kepada Inspektorat.
Dengan cara seperti itu diharapkan praktik tersebut dapat diminimalisir.
“Masyarakat boleh melaporkan,” tandasnya. (*)







Discussion about this post