Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Digerebek Satgas, PT Trass Multi Guna Akui Belum Miliki Izin Tambang

Terancam Pidana 5 Tahun

by Edwin Mahesa
Januari 13, 2026
in HEADLINE, HUKRIM, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
Digerebek Satgas, PT Trass Multi Guna Akui Belum Miliki Izin Tambang

SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten melakukan inspeksi lapangan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah. Kali ini, inspeksi dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan menyasar lokasi tambang di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.

Dalam kegiatan tersebut, Satgas menemukan aktivitas pertambangan pasir ilegal yang dilakukan PT Trass Multi Guna milik Haji Mastari di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.

Baca Juga

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026

Pengelola tambang PT Trass Multi Guna, M Iqbal Fauzi, membenarkan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum memiliki izin lengkap.

“Sebetulnya yang di sana itu sudah beres izinnya. Tapi yang ini belum, karena kemarin izin itu dibatasi hanya 50 hektare,” ujar Iqbal saat ditemui di lokasi tambang, Senin (12/1).

Ia mengklaim saat ini perusahaan masih dalam proses pengurusan izin di lokasi tersebut.

“Masih proses koordinat. Izin itu memang butuh waktu, kemarin juga cukup lama menunggu sampai izin pertama terbit di lokasi yang lain,” katanya.

Diketahui, PT Trass Multi Guna merupakan perseroan terbatas yang terdaftar secara hukum di Indonesia dengan nomor usaha 1062125 dan berkantor pusat di Lingkungan Penauan, Kota Cilegon.

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan pasir PT Trass Multi Guna di wilayah Batu Kuda merupakan kegiatan ilegal karena belum mengantongi izin.

“Dari sisi teknik pertambangan juga ini mengkhawatirkan dan rawan terjadi musibah, seperti tanah longsor,” ungkap Dedi.

Ia menjelaskan, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Kegiatan tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya. (*)

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter
KESRA

Bupati Serang: Pesantren Ramadan Cetak Generasi Berkarakter

Maret 5, 2026
Next Post
Murni dan Zeka Definitif, Tri Masuk Kotak

Murni dan Zeka Definitif, Tri Masuk Kotak

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh