SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi Banten melakukan inspeksi lapangan dan penertiban terhadap aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah. Kali ini, inspeksi dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan menyasar lokasi tambang di Kabupaten Serang dan Kota Cilegon.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas menemukan aktivitas pertambangan pasir ilegal yang dilakukan PT Trass Multi Guna milik Haji Mastari di Desa Batu Kuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Pengelola tambang PT Trass Multi Guna, M Iqbal Fauzi, membenarkan bahwa aktivitas pertambangan di lokasi tersebut belum memiliki izin lengkap.
“Sebetulnya yang di sana itu sudah beres izinnya. Tapi yang ini belum, karena kemarin izin itu dibatasi hanya 50 hektare,” ujar Iqbal saat ditemui di lokasi tambang, Senin (12/1).
Ia mengklaim saat ini perusahaan masih dalam proses pengurusan izin di lokasi tersebut.
“Masih proses koordinat. Izin itu memang butuh waktu, kemarin juga cukup lama menunggu sampai izin pertama terbit di lokasi yang lain,” katanya.
Diketahui, PT Trass Multi Guna merupakan perseroan terbatas yang terdaftar secara hukum di Indonesia dengan nomor usaha 1062125 dan berkantor pusat di Lingkungan Penauan, Kota Cilegon.
Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan pasir PT Trass Multi Guna di wilayah Batu Kuda merupakan kegiatan ilegal karena belum mengantongi izin.
“Dari sisi teknik pertambangan juga ini mengkhawatirkan dan rawan terjadi musibah, seperti tanah longsor,” ungkap Dedi.
Ia menjelaskan, aktivitas tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kegiatan tambang tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Minerba. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya. (*)










Discussion about this post