LEBAK, BANPOS — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak kembali menjadi perhatian publik. Isu yang hampir setiap tahun mencuat ini dinilai tidak pernah berujung pada pembuktian yang terbuka maupun penindakan tegas, sehingga memunculkan kecurigaan dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pelayanan publik tersebut.
Anggota Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Lebak (PP IMALA), Sapnudi, menilai pola penanganan dugaan pungli di Dishub cenderung berulang. Setiap kali muncul laporan atau keluhan dari masyarakat, respons yang disampaikan selalu berakhir pada pernyataan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti atau sekadar isu. Namun, aduan serupa terus muncul dari tahun ke tahun.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi publik. Jika setiap tahun selalu ada dugaan pungli, tetapi setiap tahun pula selalu diklaim tidak terbukti, maka yang bermasalah bukan hanya laporannya, tapi juga sistem pengawasan dan transparansi di internal Dishub itu sendiri,” katanya, Minggu (11/1).
Menurutnya, setiap aduan masyarakat seharusnya dijadikan bahan evaluasi serius oleh instansi pelayanan publik, bukan sekadar dianggap sebagai wacana yang selesai melalui klarifikasi sepihak. Apalagi, Dishub merupakan lembaga yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha transportasi.
Sapnudi menilai, tidak adanya hasil audit terbuka, sanksi tegas, atau laporan penanganan kasus secara rinci justru semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa dugaan pungli tidak ditangani secara sungguh-sungguh.
“Kalau memang tidak terbukti, buktikan dengan cara yang transparan. Sampaikan ke publik proses pemeriksaannya, siapa yang diperiksa, dan apa hasilnya. Jangan hanya pernyataan normatif yang terus diulang setiap tahun,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sapnudi menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama elemen masyarakat dan aktivis Lebak berencana menggelar aksi terbuka. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk tekanan moral sekaligus kontrol publik terhadap Dishub Lebak dan pemerintah daerah.
“Aksi ini bukan untuk menghakimi, tapi untuk menuntut keterbukaan, akuntabilitas, dan keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas dugaan pungli. Jika terus dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pelayanan publik di Lebak,” pungkasnya.
Selain itu, Sapnudi juga mendesak Inspektorat, DPRD, serta aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret, bukan sekadar menunggu isu tersebut mereda dengan sendirinya.
Sebelumnya, dugaan praktik pungli terjadi di sekitar lingkungan Dishub Kabupaten Lebak. Dugaan itu muncul saat salah seorang warga mengaku diminta membayar sejumlah uang oleh oknum pegawai Dishub Kabupaten Lebak dalam proses uji KIR kendaraan bermotor roda empat pada awal Januari 2026.
Salah seorang warga mengaku, dirinya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai Dishub pada saat melakukan uji KIR.
Sumber BANPOS yang tidak ingin disebutkan namanya itu menuturkan, dugaan praktik pungli itu terjadi ketika dirinya hendak melakukan uji KIR kendaraannya di kantor Dishub Kabupaten Lebak pada Selasa (6/1).
Kala itu dirinya tiba di lokasi dengan membawa mobil pick up sekitar pukul 15.00 WIB. Saat hendak mendaftarkan kendaraannya, ia mengaku sempat dihampiri oleh oknum pegawai Dishub untuk menawarkan jasa calo uji KIR dengan bayaran sebesar Rp500 ribu.
Dengan bayaran sebesar itu, kata sumber BANPOS, oknum tersebut menjamin kendaraan yang dibawanya lulus uji KIR tanpa harus melewati proses pengujian.
“Dia bilang yaudah Rp500 ribu aja terima beres,” tuturnya.
Namun ia menolak tawaran tersebut. Sebab, pemerintah saat ini telah mengeluarkan kebijakan menggratiskan masyarakat dari segala beban biaya uji KIR kendaraan bermotor.
Kebijakan tersebut merupakan bentuk implementasi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD), dan Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 35 Tahun 2023 serta Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bukannya KIR itu gratis kan sudah jelas di undang-undangnya bahwa KIR itu gratis,” ucapnya. (*)











Discussion about this post