PANDEGLANG, BANPOS – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang, Kepala Desa (Kades) Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang berinisial K, resmi ditahan dan dimasukkan ke sel tahanan Mapolres Pandeglang, Kamis (8/1).
Penahanan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Bantuan Provinsi (Banprov) tahun anggaran 2023.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Hansen F. Simamora, mengatakan penanganan perkara dugaan korupsi DD dan Banprov di Desa Sidamukti telah berjalan sesuai prosedur hukum.
“Penyidik sebelumnya telah menetapkan Kades Sidamukti berinisial K sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Rabu kemarin, kami langsung melakukan penahanan,” kata Hansen kepada wartawan di Mapolres Pandeglang.
Menurut Hansen, penahanan dilakukan karena telah terpenuhi unsur subjektif dan objektif untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi.
“Kami lakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka K akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Pandeglang. Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, dan ke depannya akan kami koordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” katanya.
Terkait motif perbuatan tersangka, Hansen mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman. Namun, unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara telah terpenuhi.
“Sudah ada unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi juga telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen penting, di antaranya dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dokumen perencanaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa, serta Banprov tahun anggaran 2022–2023.
“Ditemukan sejumlah kegiatan yang seharusnya dilaksanakan, namun tidak direalisasikan alias fiktif. Mulai dari pekerjaan konstruksi, pengadaan hewan ternak, hingga insentif guru ngaji serta linmas dan RT/RW,” ungkap Hansen.
Selain itu, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.
“Jumlah saksi yang diperiksa lebih dari 70 orang, baik melalui berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat pernyataan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan sementara dari Inspektorat Kabupaten Pandeglang, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp500 juta.
“Kerugian negara lebih dari Rp500 juta. Namun, kami tetap akan berkoordinasi kembali dengan Inspektorat sebagai pihak yang menghitung kerugian negara,” ungkapnya. (*)











Discussion about this post