Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Program Pasar Tematik Terancam, DPRD Dorong Pemkot Percepat Pengurusan Aset Pasar Kranggot

by Lukman Hapidin
Januari 9, 2026
in PEMERINTAHAN, POLITIK
Program Pasar Tematik Terancam, DPRD Dorong Pemkot Percepat Pengurusan Aset Pasar Kranggot

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS

CILEGON, BANPOS – DPRD Kota Cilegon mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon untuk segera mempercepat penyelesaian persoalan aset Pasar Kranggot.

Hingga awal 2026, pengurusan aset pasar tersebut dinilai masih berjalan di tempat, sehingga berpotensi kembali menggagalkan perolehan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta mengancam target pengembangan Pasar Industri Tematik yang ditargetkan rampung oleh pemerintah pusat pada 2027.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, menilai lambannya penanganan aset Pasar Kranggot telah berdampak serius, salah satunya hilangnya DAK tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp30 miliar.

Padahal, persoalan aset tersebut telah mencuat sejak Oktober 2024 dan hingga kini belum juga menunjukkan progres yang berarti.

“Jangan sampai lolos lagi DAK di tahun 2026. Dari Oktober 2024 sudah molor hampir satu tahun lebih. Kami menilai sangat lambat sekali. Kendalanya apa? Kalau bicara anggaran, sudah ada fungsi dan tugasnya masing-masing. Masa iya BPKPAD tidak bisa menyonggol untuk mengurus sertifikat saja,” kata Aziz saat ditemui di ruang komisi, Kamis (8/1).

Menurutnya, lambannya penataan Pasar Kranggot tidak lepas dari persoalan pengelolaan aset, khususnya status tanah yang hingga kini masih belum jelas.

Kondisi tersebut dinilai menjadi penghambat utama dalam pemenuhan persyaratan perolehan DAK.

Politisi Partai Gerindra itu mendorong Pemkot Cilegon melalui BPKPAD untuk segera melakukan inventarisasi dan pendataan aset Pasar Kranggot secara menyeluruh.

Langkah tersebut dinilai mendesak karena berkaitan langsung dengan persyaratan utama dalam memperoleh DAK selanjutnya.

“Kalau sampai tahun ini belum selesai, ya wallahualam, artinya kita ketinggalan. Maka dari itu, kami mendorong Walikota Cilegon dan bidang aset agar segera melakukan inventarisasi data aset tanah Pasar Kranggot, karena itu menjadi syarat mutlak untuk merealisasikan DAK, khususnya di Disperindag,” ujarnya.

Selain berdampak pada DAK, persoalan aset Pasar Kranggot juga dinilai berpengaruh terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia mencontohkan pengelolaan parkir yang selama ini dinilai belum optimal.

Jika dikelola oleh pihak ketiga, pendapatan yang dihasilkan diperkirakan hanya sekitar Rp600 juta per tahun dari setoran pajak.

Namun, apabila dikelola langsung oleh pemerintah daerah melalui skema sewa kelola, potensi pendapatan bisa mencapai Rp3–5 miliar per tahun.

Ia juga menyoroti permasalahan lain, yakni praktik sewa kios atau los yang tidak tertib, di mana sejumlah kios yang telah disewa justru kembali disewakan kepada pihak lain, sehingga tidak lagi berada di tangan penyewa pertama.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran PAD.

Untuk itu, Aziz menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi, mulai dari BPKPAD, Bappeda, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna menyelesaikan persoalan status tanah Pasar Kranggot.

“Ini statusnya jelas soal tanah. Tinggal diselesaikan saja. Jangan sampai status tanah masih tidak jelas,” tuturnya.

Ia menambahkan, apabila Pemkot Cilegon lebih aktif dalam melakukan koordinasi dan lobi ke pemerintah pusat, peluang untuk memperoleh DAK yang lebih besar sebenarnya terbuka.

Namun, menurutnya, hal tersebut harus dibarengi dengan penyelesaian seluruh faktor pendukung, terutama persoalan aset yang hingga kini masih menjadi ganjalan utama.

Diberitakan sebelumnya, dalam Rapat Dinas Pemerintah Kota Cilegon yang digelar, Senin (5/1), terungkap bahwa Disperindag mencatatkan realisasi belanja terendah di antara OPD lainnya.

Berdasarkan data yang dipaparkan, instansi ini hanya mampu menyerap anggaran sebesar 44,33 persen sepanjang tahun 2025.

Plt Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, membeberkan alasan mendasar di balik rendahnya serapan tersebut.

Masalah legalitas aset ternyata menjadi penghambat utama, khususnya terkait proyek infrastruktur pasar yang didanai oleh pusat.

Tunggul menjelaskan bahwa dana puluhan miliar rupiah yang seharusnya digunakan untuk revitalisasi fisik tidak dapat dieksekusi karena persoalan administrasi pertanahan.

“Ada DAK (Dana Alokasi Khusus) sekitar Rp 29–30 miliar terkait pembangunan Pasar Kranggot tidak bisa diserap, karena sertifikatnya belum (ada),” ujar Tunggul memberikan klarifikasi mengenai mandeknya proyek strategis tersebut. (*)

Tags: CilegonDPRD Kota CilegonKota Cilegon
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan
EKONOMI

Penetapan Pj Ketua Dianggap Tak Sah, Seluruh Pengurus Kadin Kota Cilegon Periode 2025- 2030 Diberhentikan

Februari 21, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Next Post
Ini Struktur Anggaran Dalam APBD Provinsi Banten 2026

Ini Struktur Anggaran Dalam APBD Provinsi Banten 2026

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh