LEBAK, BANPOS – Ketua Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri (FSB Garteks) Kabupaten Lebak, Didi Rohyadi, menyoroti dugaan pelanggaran hak pekerja yang dilakukan oleh PT Radja Udang Malingping yang beroperasi di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
Didi menegaskan, perusahaan yang telah berbadan hukum perseroan terbatas (PT) dan mempekerjakan lebih dari 10 orang karyawan memiliki kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan dan perizinan yang berlaku.
“Kalau sudah berbentuk PT, artinya dia mempekerjakan lebih dari 10 orang. Itu sudah wajib terdaftar dan patuh terhadap aturan,” kata Didi saat dimintai tanggapan, Kamis (8/1).
Menurutnya, dugaan pelanggaran terhadap hak karyawan harus ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang.
Namun, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memastikan legalitas perusahaan tersebut.
“Cek dulu ke DPMPTSP, benar tidak perusahaan ini terdaftar. Kalau dia mengaku PT tapi tidak terdaftar, artinya itu bodong,” tegasnya.
Didi menilai, persoalan ketenagakerjaan kerap beriringan dengan masalah perizinan.
Ketika sebuah perusahaan melanggar hak pekerja, besar kemungkinan terdapat persoalan sejak tahap administrasi dan legalitas usaha.
“Biasanya perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, perizinannya juga bermasalah. Artinya ada yang salah sejak awal,” ujarnya.
Terkait dugaan pembayaran upah di bawah standar, Didi menekankan bahwa saat ini ketentuan pengupahan sudah diatur secara jelas, termasuk melalui skema Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang disesuaikan dengan klasifikasi usaha berdasarkan KBLI.
“Sektor perikanan dan industri itu sudah ada aturannya. Tinggal dilihat mereka masuk sektor apa, karena risikonya juga berbeda, termasuk soal keselamatan kerja,” katanya.
Ia juga menyoroti pola hubungan kerja yang diterapkan perusahaan. Menurut Didi, pekerja harus memiliki kejelasan status kerja, termasuk perjanjian kerja yang sah.
“Pertanyaannya, karyawan itu sudah bekerja berapa lama, perjanjian kerjanya seperti apa. Kebanyakan kasus seperti ini tidak ada perjanjian kerja, akhirnya upahnya harian,” jelasnya.
Didi menilai pola kerja tanpa kontrak pada perusahaan berbadan hukum PT merupakan hal yang janggal.
Kondisi tersebut dinilai lebih menguntungkan pengusaha dan merugikan pekerja.
“Kalau sudah PT, itu artinya skala besar dan orientasinya keuntungan pengusaha. Yang dirugikan jelas pekerja. Itu keuntungan sepihak,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya penataan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, legalitas, maupun penerapan aturan ketenagakerjaan.
Pemerintah diminta tidak ragu melakukan pembenahan jika ditemukan pelanggaran.
“Kalau mereka mengaku PT, legalitasnya harus jelas. Cara mempekerjakan karyawannya juga harus sesuai aturan. Kalau tidak sesuai standar, ya harus dibenahi, karena jelas ada yang salah,” tandasnya. (*)







Discussion about this post