Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Upah Minimum Cilegon Sudah Ditetapkan, Tidak ada Toleransi Untuk Pelanggarannya

by Lukman Hapidin
Januari 8, 2026
in EKONOMI, HEADLINE, HUKRIM, PEMERINTAHAN
Upah Minimum Cilegon Sudah Ditetapkan, Tidak ada Toleransi Untuk Pelanggarannya

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian saat diwawancarai awak media. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

CILEGON, BANPOS – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.469.922,59. Sementara Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) diberlakukan pada sektor tertentu dengan rincian Sektor 1 sebesar Rp5.606.670,54, Sektor 2 sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor 3 sebesar Rp5.499.553,85.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksanaan UMK dan UMSK Kota Cilegon Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Dalam surat tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon juga menekankan bahwa kepatuhan perusahaan tidak hanya pada penetapan besaran upah, tetapi juga pada implementasinya di lapangan.

Baca Juga

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026

Dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, seluruh perusahaan wajib mematuhi pelaksanaan UMK dan UMSK Tahun 2026 tanpa pengecualian, termasuk dalam pembayaran upah bagi pekerja alih daya atau outsourcing.

Menurut Faruk, pihaknya tidak akan mentoleransi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan. “Yang kami tekankan adalah pelaksanaan UMK dan UMSK ini harus benar-benar dijalankan. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Faruk, Rabu (7/1).

Ia menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut bertujuan agar sistem pengupahan tidak stagnan dan tetap mencerminkan masa kerja serta kompetensi pekerja.

Selain itu, Disnaker juga menegaskan tanggung jawab perusahaan pengguna jasa terhadap pekerja outsourcing. Dalam surat edaran tersebut, perusahaan pemberi kerja diwajibkan melakukan pengawasan terhadap pembayaran upah oleh perusahaan alih daya atau vendor yang digunakan. “Tanggung jawab pengawasan tetap melekat pada perusahaan pemberi kerja. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pembayaran upah di bawah ketentuan, termasuk kepada pekerja outsourcing,” ujarnya.

Faruk menambahkan, perusahaan yang merasa tidak mampu melaksanakan ketentuan UMSK tidak diperbolehkan secara sepihak menurunkan upah. Perusahaan, jelasnya, harus menempuh mekanisme perundingan bipartit bersama pekerja atau serikat pekerja, sebelum menurunkan upah.

Hasil perundingan tersebut, lanjutnya, wajib dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dengan tembusan kepada Disnaker Kota Cilegon. “Tidak bisa serta-merta tidak melaksanakan UMSK. Harus ada perundingan bipartit dan dilaporkan secara resmi. Itu yang diatur dalam surat edaran,” tuturnya.

Selain kewajiban pembayaran upah, kata dia, setiap perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan UMK dan UMSK Tahun 2026 paling lambat 31 Januari 2026. Laporan tersebut akan menjadi dasar monitoring dan evaluasi tingkat kepatuhan perusahaan.

Disnaker Kota Cilegon memastikan akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ini bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kota Cilegon,” kata Faruk. (*)

Tags: CilegonumkUMK Cilegon

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri
PERISTIWA

Tarjung PCNU Dijadikan Momentum Kembalikan Cilegon Sebagai Kota Santri

Maret 1, 2026
‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional
EKONOMI

‘Krakatau Steel Reborn’ Momentum Kebangkitan Baja Nasional

Februari 25, 2026
PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU
PERISTIWA

PCNU Cilegon Gelar Tarjung dan Napak Tilas Tokoh NU

Februari 22, 2026
CAA Gelar Konsultasi Publik,  Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL
EKONOMI

CAA Gelar Konsultasi Publik, Perkuat Transparansi dalam Proses AMDAL

Februari 16, 2026
Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum
EKONOMI

Bahas Tantangan Air Industri Petrokimia, Lautan Air Indonesia Gelar WaterCare Forum

Februari 5, 2026
Next Post
Truk Pasir Langgar Aturan, Dishub Akui Pengawasan Belum Optimal

Truk Pasir Langgar Aturan, Dishub Akui Pengawasan Belum Optimal

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh