CILEGON, BANPOS – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Cilegon Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5.469.922,59. Sementara Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) diberlakukan pada sektor tertentu dengan rincian Sektor 1 sebesar Rp5.606.670,54, Sektor 2 sebesar Rp5.566.663,21, dan Sektor 3 sebesar Rp5.499.553,85.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pelaksanaan UMK dan UMSK Kota Cilegon Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Dalam surat tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon juga menekankan bahwa kepatuhan perusahaan tidak hanya pada penetapan besaran upah, tetapi juga pada implementasinya di lapangan.
Dikatakan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, seluruh perusahaan wajib mematuhi pelaksanaan UMK dan UMSK Tahun 2026 tanpa pengecualian, termasuk dalam pembayaran upah bagi pekerja alih daya atau outsourcing.
Menurut Faruk, pihaknya tidak akan mentoleransi perusahaan yang membayar upah di bawah ketentuan yang telah ditetapkan. “Yang kami tekankan adalah pelaksanaan UMK dan UMSK ini harus benar-benar dijalankan. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Faruk, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut bertujuan agar sistem pengupahan tidak stagnan dan tetap mencerminkan masa kerja serta kompetensi pekerja.
Selain itu, Disnaker juga menegaskan tanggung jawab perusahaan pengguna jasa terhadap pekerja outsourcing. Dalam surat edaran tersebut, perusahaan pemberi kerja diwajibkan melakukan pengawasan terhadap pembayaran upah oleh perusahaan alih daya atau vendor yang digunakan. “Tanggung jawab pengawasan tetap melekat pada perusahaan pemberi kerja. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pembayaran upah di bawah ketentuan, termasuk kepada pekerja outsourcing,” ujarnya.
Faruk menambahkan, perusahaan yang merasa tidak mampu melaksanakan ketentuan UMSK tidak diperbolehkan secara sepihak menurunkan upah. Perusahaan, jelasnya, harus menempuh mekanisme perundingan bipartit bersama pekerja atau serikat pekerja, sebelum menurunkan upah.
Hasil perundingan tersebut, lanjutnya, wajib dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten dengan tembusan kepada Disnaker Kota Cilegon. “Tidak bisa serta-merta tidak melaksanakan UMSK. Harus ada perundingan bipartit dan dilaporkan secara resmi. Itu yang diatur dalam surat edaran,” tuturnya.
Selain kewajiban pembayaran upah, kata dia, setiap perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan UMK dan UMSK Tahun 2026 paling lambat 31 Januari 2026. Laporan tersebut akan menjadi dasar monitoring dan evaluasi tingkat kepatuhan perusahaan.
Disnaker Kota Cilegon memastikan akan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ini bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kota Cilegon,” kata Faruk. (*)



Discussion about this post